GATRABALI.COM, DENPASAR – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menegaskan validitas data pemilih tidak bisa hanya bergantung pada prosedur administratif semata, tetapi membutuhkan aksi nyata dan kerja kolektif lintas lembaga.
“Data pemilih itu harus benar-benar akurat dan valid. Itu bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi dari keadilan dalam pemilu,” kata Ariyani dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar KPU Bali, pada Senin, 30 Maret 2026.
Ariyani membuka pandangannya dengan apresiasi terhadap kerja lapangan yang telah dilakukan KPU, terutama di tengah keterbatasan anggaran yang juga dirasakan oleh Bawaslu. Namun, ia mengingatkan bahwa tuntutan regulasi tidak memberi ruang kompromi terhadap kualitas data.
Dalam diskusi yang mengalir dinamis, ia secara khusus menyoroti persoalan data pensiunan Polri yang masih menyisakan kendala pembuktian administratif di sejumlah daerah. Ia mempertanyakan pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada kelengkapan dokumen formal, sementara secara faktual status yang bersangkutan telah berubah.
“Kalau secara faktual seseorang sudah pensiun, apakah kita harus berhenti hanya karena belum ada bukti dukung administratif? Atau justru kita mencari jalan bersama untuk memastikan kebenaran itu bisa diadministrasikan?” ucapnya.
Menurut Ariyani, pendekatan menunggu bukti dukung dari satu pihak berpotensi menghambat proses pemutakhiran data. Ia mendorong agar KPU, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lain seperti kepolisian dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membangun mekanisme kolaboratif untuk menelusuri dan melengkapi data yang belum sempurna.
“Jangan sampai kita hanya saling menunggu. Harus ada langkah bersama yang disepakati hari ini, bagaimana kita bergerak, siapa berkoordinasi ke mana, agar persoalan administrasi ini tidak berlarut,” katanya menambahkan.
Srikandi Bawaslu Bali ini pun mengungkap realitas di lapangan yang tidak selalu linier dengan sistem administrasi, seperti dokumen pensiun yang tidak tersedia karena alasan tertentu, termasuk yang bahkan dijadikan jaminan di lembaga keuangan. Kondisi ini, menurutnya, menuntut fleksibilitas pendekatan tanpa mengorbankan akurasi substansi.
Sementara itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam responsnya mengakui PDPB merupakan program yang masih relatif baru dan membutuhkan proses penyesuaian. Ia sejalan dengan pandangan Ariyani bahwa fakta di lapangan tidak boleh diabaikan hanya karena keterbatasan dokumen pendukung.
“Sepanjang faktanya ada, kita cari dokumennya bersama-sama. Ini kerja kolektif, bukan dibebankan ke satu pihak saja,” ucapnya.
Senada dengan itu, perwakilan Dukcapil juga menyampaikan perubahan data kependudukan pada dasarnya berbasis laporan masyarakat. Namun, masukan berbasis temuan faktual dari pengawas pemilu dinilai menjadi kontribusi penting untuk memperbaiki kualitas data secara menyeluruh.
Di akhir penyampaiannya, Ariyani menekankan setiap saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu telah melalui proses penyaringan dan verifikasi internal.
Oleh karena itu, ia berharap setiap catatan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya bersama membangun data pemilih yang lebih kredibel.
“Yang kita cari adalah output. Bagaimana data ini ke depan semakin baik, semakin bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.(ism/gb)





