GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menerima kunjungan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa, 21 Oktober 2025.
Tim BPK yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, akan melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, serta pendapatan sah lainnya tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, yang didampingi Sekda IB Surya Suamba, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan BPK RI menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menyambut baik pemeriksaan ini karena sangat relevan dengan upaya kami dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi. Melalui pembinaan dan tuntunan dari BPK, kami berharap bisa semakin optimal dalam pengelolaan pajak dan peningkatan kapasitas SDM,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Badung saat ini tengah melakukan pendataan potensi pajak daerah melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD). Langkah ini bertujuan untuk memetakan potensi riil pajak daerah dan memperkuat basis data wajib pajak.
“Pendataan ini penting agar kita tahu berapa potensi pajak ideal di Badung dan bagaimana kualitas wajib pajak yang ada. Dengan begitu, strategi peningkatan pendapatan bisa lebih terarah dan terukur,” tambahnya.
Sementara itu, I Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Bali ini merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci.
Pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 35 hari, mulai 14 Oktober hingga 17 November 2025.
“Pemeriksaan ini juga mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal, agar daerah memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan mampu membiayai sendiri pelayanan publiknya. Selain itu, kami ingin memastikan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana amanat UU Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, BPK RI dan Pemkab Badung diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan berintegritas, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Badung.(ri/gb)





