GATRABALI.COM, BADUNG – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, memaparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Badung pada Senin, 29 Juli 2024, di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, serta pejabat Pemkab Badung.
Dalam kesempatan tersebut, Giri Prasta menjelaskan Raperda Perubahan APBD 2024 yang mengusulkan pendapatan daerah sebesar Rp 11,2 triliun, mengalami kenaikan 17,76% dibandingkan APBD induk 2024 yang sebesar Rp 9,5 triliun. Belanja daerah dirancang mencapai Rp 12,1 triliun, meningkat 25,83% dari APBD induk 2024. Pendapatan daerah terdiri dari PAD Rp 10,2 triliun, pendapatan transfer Rp 1 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp 3,9 miliar. Belanja daerah mencakup belanja operasi Rp 6,9 triliun, belanja modal Rp 2,5 triliun, belanja tidak terduga Rp 75 miliar, dan belanja transfer Rp 2,5 triliun.
Belanja tersebut dialokasikan untuk berbagai program strategis, termasuk bidang pangan, kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, adat dan budaya, pariwisata, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, penataan ruang, serta lingkungan hidup dan kebencanaan. Kontribusi PAD terhadap belanja daerah mencapai 84,77%.
Giri Prasta juga memaparkan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang disusun untuk meningkatkan kesejahteraan umum dengan penyelenggaraan perumahan yang layak huni. Raperda ini menggantikan Perda No. 2 tahun 2017 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini. Peraturan ini juga mencakup penanganan rumah di kawasan bencana dan sanksi administratif bagi pelanggar. Diharapkan, peraturan ini dapat membuat penyelenggaraan perumahan lebih terarah dan berkelanjutan, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Badung. (gus/gb)