spot_img
spot_img
BerandaBaliCPPPK Belum Lulus di Buleleng Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemkab...

CPPPK Belum Lulus di Buleleng Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Skema Khusus

GATRABALI.COMBULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan bahwa calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) yang belum dinyatakan lulus—khususnya yang berkode kelulusan R3 atau R4 tanpa embel-embel “L” (Lulus)—tetap akan diberi kesempatan melalui pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini mengikuti arahan Kementerian PAN-RB dan mengacu pada ketentuan resmi dalam PermenPAN-RB.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa, saat diwawancara usai menghadiri sidang paripurna DPRD setempat. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk adaptasi daerah terhadap keterbatasan formasi PPPK penuh waktu yang tersedia saat ini.

Baca Juga  Nakula Luncurkan Tujuh Vila Baru untuk Liburan Keluarga, Tambah Pilihan Hunian Nyaman di Bali

“Sudah kami koordinasikan dengan Bupati. Untuk yang belum berstatus lulus tapi memiliki kode R3/R4, sudah dirancang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Ini bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap mereka yang sudah lama mengabdi,” ungkap Suyasa pada Senin, 7 Juli 2025.

Walaupun berstatus paruh waktu, mereka tetap akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) resmi dari BKN, sebagai bentuk pengakuan terhadap status mereka di dalam sistem ASN.

Baca Juga  PJ Bupati Buleleng Resmi Lantik 354 PPPK Jabatan Fungsional  Kesehatan Tahun 2022

Skema penggajian pun berbeda. Jika PPPK penuh waktu menerima gaji dari DAU dan tercatat sebagai belanja pegawai, maka PPPK paruh waktu akan memperoleh kompensasi dalam bentuk “uang jasa” yang diambil dari belanja barang/jasa. Nilainya pun tidak boleh lebih rendah dari pendapatan sebelumnya.

“Yang penting, mereka tidak boleh mendapatkan lebih sedikit dari apa yang mereka terima dulu. Prinsipnya tetap menjunjung keadilan,” jelasnya.

Sebagai bentuk kesiapan, Pemkab Buleleng telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 miliar dalam APBD Perubahan. Dana tersebut disiapkan untuk membayar uang jasa sekitar 2.000 orang yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu. Namun jumlah tersebut masih bisa disesuaikan tergantung kebutuhan di masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga  Kondisi Tak Lagi Prima, Pemkab Buleleng Pertimbangkan Proses Hibah Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Suyasa menambahkan bahwa petunjuk teknis terkait tunjangan kinerja (Tukin) bagi PPPK Paruh Waktu masih menunggu arahan resmi dari BKN.

Langkah ini sekaligus menjadi solusi terhadap penghapusan tenaga non-ASN, sejalan dengan rencana nasional agar seluruh tenaga kerja di instansi pemerintah memiliki status kepegawaian yang diatur secara resmi.(adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments