GATRABALI.COM, DENPASAR – Inklusivitas dalam pemilu masih menyisakan pekerjaan rumah, khususnya bagi penyandang disabilitas karena hak pilih kerap belum hadir sebagai hak yang dijamin sepenuhnya, melainkan sebagai sesuatu yang harus diperjuangkan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan pemilu inklusif tidak cukup dimaknai dari tingginya angka partisipasi. Pemilu, harus memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri dan bermartabat.
“Masih ada TPS yang tidak ramah disabilitas, baik dari sisi akses fisik maupun layanan. Padahal nilai suara penyandang disabilitas, setara dengan suara pemilih lainnya. One man, one vote,” kata Ariyani dalam sosialisasi Bawaslu Bali bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bali di Kantor HWDI Bali, pada Rabu, 14 Januari 2026.
Dalam praktik, kendala kerap muncul pada hal-hal mendasar. Tidak tersedianya akses kursi roda, ketiadaan sistem komunikasi bagi pemilih tuli, hingga terbatasnya akses informasi, masih ditemukan pada hari pemungutan suara.
Bawaslu Bali juga mendorong penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif, termasuk melaporkan praktik politik uang, pelanggaran alat peraga kampanye, serta layanan TPS yang tidak ramah disabilitas. Ia menegaskan, pengawasan partisipatif hanya akan efektif jika diiringi perbaikan sistem oleh seluruh pemangku kepentingan.
Pemilu inklusif, pada akhirnya, bukan soal belas kasihan atau kepentingan politik sesaat, namun menjadi ukuran kehadiran negara dalam menjamin hak asasi warganya.
“Ketika penyandang disabilitas masih harus meminta akses untuk memilih, di sanalah demokrasi masih menyisakan utang,” ujar Ariyani.
Sementara itu, Ketua HWDI Bali, Ni Ketut Leni Nastiti, berpandangan persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari cara pandang negara dan masyarakat terhadap disabilitas. Penyandang disabilitas terlalu sering diposisikan sebagai objek, bukan subjek, dalam proses demokrasi.
“Jangan angkat isu disabilitas hanya sebagai objek politik atau hanya muncul saat pemilu,” kata Leni.
Ia menekankan, pelibatan penyandang disabilitas seharusnya dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan sekadar hadir ketika suara mereka dibutuhkan.
Leni juga menyoroti data penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya mutakhir serta belum meratanya kebijakan jemput bola bagi pemilih dengan keterbatasan mobilitas. Kondisi itu membuat sebagian pemilih terpaksa menyerahkan hak pilihnya kepada keluarga, bahkan tidak menggunakan hak pilih sama sekali.
Sejumlah peserta sosialisasi membagikan pengalaman serupa. Ada pemilih yang hak suaranya tidak digunakan karena keluarga menilai akses menuju TPS tidak memungkinkan. Ada pula yang merasa mampu dan mandiri, tetapi tidak dilibatkan dalam peran kepemiluan karena stigma dan asumsi.(ism/gb)





