Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliDesa Dangin Puri Kelod Gelar Penertiban Penduduk Non Permanen, 21 Orang Terjaring

Desa Dangin Puri Kelod Gelar Penertiban Penduduk Non Permanen, 21 Orang Terjaring

GATRABALI.COMDENPASAR – Desa Dangin Puri Kelod melaksanakan penertiban penduduk non permanen di wilayah Banjar Yang Batu Kauh pada Rabu 11 Desember 2024 malam.

Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen seperti Polri, TNI, Babinsa, Kamtibmas, Linmas, dan Pecalang. Penertiban bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat.

Baca Juga  16 Penduduk Non Permanen Terjaring dalam Penertiban Desa Dangin Puri Kelod

Dalam operasi tersebut, 21 orang terjaring, terdiri dari 17 orang berasal dari luar Bali dan 4 orang dari luar Kota Denpasar. Seluruh KTP penduduk non permanen yang terjaring diamankan untuk memastikan mereka segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen di Kantor Desa.

“Surat keterangan ini berlaku selama tiga bulan. Setelah masa berlaku habis, mereka wajib memperbarui kembali tanpa dikenakan biaya alias gratis,” ujar Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, I Made Sada.

Baca Juga  Momen Idul Fitri, Ketua DPRD Tabanan Bersama Kapolres Kunjungi Kamar Bung Karno di Puri Kerambitan

Made Sada menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman di lingkungan Desa Dangin Puri Kelod.

“Kami berharap seluruh masyarakat, terutama penduduk non permanen, dapat mematuhi aturan administrasi kependudukan. Hal ini penting untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah proaktif pemerintah desa dalam memastikan ketertiban administrasi dan data kependudukan di wilayah Desa Dangin Puri Kelod. Melalui upaya berkelanjutan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih teratur dan kondusif bagi seluruh warga.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments