GATRABALI.COM, BULELENG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi di Kabupaten Buleleng. Ranperda ini merupakan inisiatif dari Dewan Buleleng.
Rapat Bapemperda bersama anggota dan komisi pemerakarsa Ranperda ini berlangsung pada Rabu, 10 Juli 2024, di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng. Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, menyatakan bahwa Ranperda ini sudah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Buleleng tahun 2024.
“Ranperda ini sebenarnya sudah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Buleleng tahun 2024,” ujarnya.
Ranperda ini juga telah disusun sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib Dewan. Setelah disusun, Komisi I DPRD Buleleng, sebagai pemerakarsa Ranperda, menyampaikan Ranperda beserta naskah akademiknya kepada Bapemperda serta memberikan penjelasan kesiapan Ranperda untuk segera dibahas.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Odhi Bhusana, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk menyediakan data akurat dalam pengelolaan pembangunan daerah, serta data desa dan kelurahan presisi.
“Ini juga sebagai penunjang akses kemudahan di era teknologi saat ini, penting dalam pengarsipan administrasi, efisiensi waktu, serta efektivitas penggunaan sumber daya manusia,” jelasnya.
Diharapkan, dengan penerapan Perda ini, akan terwujud tertib administrasi pemerintahan desa dan kelurahan, baik yang sudah terdata maupun yang belum terdata dalam bentuk data dasar. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya, naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi diserahkan kepada Ketua Bapemperda untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD guna meminta persetujuan dari fraksi-fraksi di DPRD Buleleng.
Apabila telah mendapat persetujuan, Pemerakarsa dapat menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD untuk kemudian dibahas pada masa persidangan pertama tahun 2024-2025 sesuai dengan ketentuan pasal 9 peraturan DPRD Kabupaten Buleleng tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018. (dna/gb)