GATRABALI.COM, DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman pidana kepada Direktur PT Adicon Satria Dewata, Denny Sofianto alias Deni Supianto alias Denny Sofianto Samud (DS), setelah terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp2.110.454.886 kepada terdakwa.
PT Adicon Satria Dewata merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Berdasarkan fakta persidangan, DS terbukti melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pelanggaran yang dilakukan mencakup tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.055.227.443.
Atas kerugian tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar dua kali jumlah kerugian negara yang ditimbulkan, yakni Rp2.110.454.886, selain hukuman penjara yang harus dijalani terdakwa.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, DS diberikan kesempatan melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun kesempatan tersebut tidak digunakan.
Tidak hanya itu, saat proses penyidikan berlangsung, terdakwa juga memiliki kesempatan mengajukan penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pengajuan tersebut dapat dilakukan apabila wajib pajak melunasi kerugian negara beserta sanksi administratif sebesar 300 persen dari jumlah kerugian yang ditimbulkan.
Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, proses penegakan hukum terus berlanjut hingga perkara diputus oleh pengadilan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Darmawan, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan dilakukan dengan mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan pidana sebagai langkah terakhir setelah berbagai kesempatan penyelesaian kewajiban perpajakan diberikan kepada wajib pajak.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Darmawan menambahkan, kepatuhan perpajakan menjadi faktor penting dalam menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, penegakan hukum juga bertujuan menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.(ism/gb)





