GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan keberpihakannya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan yang selama ini diberikan kepada UMKM agar lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan UMKM sejak diberlakukannya PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, kemudian PP 23 Tahun 2018 yang menurunkan tarif menjadi 0,5 persen, hingga PP 55 Tahun 2022.
“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1%), PP 23/2018 (tarif 0,5%), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo Wijayanto dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026).
Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah tetap dipertahankannya fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Pemerintah juga memastikan batas omzet usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut tetap berada pada angka Rp4,8 miliar per tahun.
Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas bebas pajak penghasilan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro yang masih dalam tahap pengembangan.
Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi kelompok wajib pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi persyaratan dapat terus memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara bagi koperasi, fasilitas tersebut dapat digunakan selama empat tahun sejak terdaftar.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan insentif, tetapi juga memastikan fasilitas perpajakan diterima oleh pelaku usaha yang memang membutuhkan dukungan untuk berkembang dan naik kelas. Karena itu, pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi menyalahgunakan fasilitas pajak, termasuk pemecahan usaha menjadi beberapa entitas guna menghindari tarif pajak normal.
Selain itu, DJP mengingatkan bahwa badan usaha seperti PT dan CV yang nantinya beralih ke mekanisme perpajakan umum tidak otomatis menghadapi beban pajak yang lebih tinggi. Dalam sistem umum, pajak dihitung berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperbolehkan, bukan berdasarkan total omzet usaha.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi yang disertai edukasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM agar proses penyesuaian terhadap ketentuan baru dapat berjalan lancar.
“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” kata Bimo.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap UMKM dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi nasional sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah dan membuka lebih banyak lapangan kerja di berbagai sektor.(ism/gb)





