GATRABALI.COM, JAKARTA – Kolaborasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah kembali diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VII antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, dan 109 pemerintah daerah.
Acara berlangsung secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro, Jakarta.
Program PKS Tripartit merupakan langkah strategis yang digagas sejak 2019 untuk mendorong keselarasan kebijakan perpajakan nasional dan daerah.
Kerja sama ini mencakup pertukaran data, pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menuturkan, penguatan sinergi perpajakan menjadi bagian penting dari upaya memperkokoh struktur ekonomi nasional.
“Kebijakan pajak pusat dan daerah perlu berjalan seiring agar mampu menciptakan ruang fiskal yang lebih luas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan hasil nyata dari sinergi tersebut. Hingga triwulan II tahun 2025, kolaborasi antara kantor wilayah DJP dan pemerintah daerah berhasil menghimpun pajak sebesar Rp202,82 miliar, terdiri atas Rp26,84 miliar pajak pusat dan Rp175,98 miliar pajak daerah.
“Capaian ini membuktikan bahwa sinergi lintas lembaga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah,” jelas Bimo.
Ia menambahkan, keberhasilan program ini tidak hanya soal penerimaan pajak, tetapi juga membangun tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan berkelanjutan.
“Melalui kerja sama ini, kita ingin menghadirkan sistem pajak yang lebih kuat dan mampu menopang pembangunan nasional,” tegasnya.
Kementerian Keuangan menargetkan, dengan perluasan tahap VII ini, sinergi antarotoritas fiskal dapat terus ditingkatkan untuk memperluas basis pajak, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan.(ism/gb)





