spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Bali Ajukan Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perkuat Kepastian...

DPRD Bali Ajukan Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perkuat Kepastian Hukum

GATRABALI.COM, DENPASARDPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Jumat (19/6/2026), dengan agenda penyampaian penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah serta penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali, Komang Nova Sewi Putra. Rapat juga dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta.

Penjelasan dewan dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali. Ia menjelaskan bahwa Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah disusun untuk menghadirkan pedoman yang komprehensif dalam proses pembentukan produk hukum daerah di Bali.

Baca Juga  DPRD Bali Bahas Perubahan Perda Pungutan Wisatawan Asing, Gubernur Koster Tanggapi Tuntas

“Pembentukan produk hukum daerah yang baik harus dibentuk secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tjokorda Gede Agung.

Menurutnya, produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, namun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, tantangan pembangunan daerah, perkembangan hukum nasional, serta mengakomodasi karakteristik Bali yang berlandaskan adat, budaya, tradisi, dan kearifan lokal.

Raperda inisiatif tersebut terdiri atas 13 bab dan 125 pasal yang mengatur seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan dan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga  DPRD dan Pemkab Tabanan Sepakati Rancangan Awal RPJMD, Bupati Sanjaya Ajak Semua Pihak Bersinergi

Koster mengawali penyampaiannya dengan menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Bali yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.

“Pemerintah Provinsi Bali kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Lebih membanggakan lagi, opini WTP ini merupakan yang ketiga belas kali secara berturut-turut berhasil dipertahankan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” kata Koster.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dalam pemaparannya, Koster menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp6,66 triliun dan terealisasi sebesar Rp7,04 triliun atau mencapai 105,82 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp7,41 triliun terealisasi Rp6,55 triliun atau 88,42 persen.

Baca Juga  Gubernur Koster Dukung MoU Kejati Bali, Pastikan Hak Administrasi Anak Terlantar Terpenuhi

Dari realisasi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp712,87 miliar. Selain itu, total aset Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp23,19 triliun dengan ekuitas mencapai Rp21,66 triliun.

“Prestasi ini bukanlah garis akhir, melainkan energi baru untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik, semakin terpercaya, dan semakin mampu menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan menuju terwujudnya Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dua agenda strategis daerah, yakni penguatan sistem pembentukan produk hukum daerah serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bali.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments