GATRABALI.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin, 18 Mei 2026.
Agenda rapat membahas laporan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilanjutkan dengan sikap atau keputusan dewan serta pendapat akhir kepala daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Disel Astawa, dan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi. Rapat turut dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta beserta jajaran perangkat daerah dan anggota DPRD Bali.
Dalam laporan akhir pembahasan Raperda yang dibacakan I Nyoman Budiutama, DPRD Bali menilai perubahan perda tersebut telah sesuai dengan sistematika dan substansi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diarahkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi objek retribusi daerah.
“Pemerintahan Provinsi Bali perlu melakukan pengkajian terhadap objek retribusi baru yang dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD),” demikian disampaikan dalam laporan akhir pembahasan Raperda tersebut.
DPRD Bali juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah, pembenahan objek retribusi museum dan sarana olahraga, hingga pengembangan potensi retribusi kelautan dan wisata tirta di Bali.
Selain itu, dewan mendorong pemerintah daerah melakukan inovasi investasi, digitalisasi pelayanan, serta penguatan sumber daya manusia guna meningkatkan daya saing dan optimalisasi pendapatan daerah.
Sementara itu, dalam pendapat akhirnya, Gubernur Bali menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD Bali hingga Raperda tersebut dapat disetujui.
“Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota dewan akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa mendatang,” ujar Gubernur Bali dalam pendapat akhirnya.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(ri/gb)





