GATRABALI.COM, DENPASAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin, 11 Mei 2026, guna membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di kawasan Serangan.
Dalam rapat tersebut, Pansus menyoroti persoalan legalitas, dampak lingkungan, hingga aspirasi masyarakat yang terdampak pembangunan kawasan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat terkait dampak pembangunan di kawasan tersebut, termasuk menyangkut keberadaan hutan mangrove dan akses masyarakat untuk beribadah di kawasan suci sekitar Serangan.
Menurutnya, kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi ekologis penting dan tidak semestinya dijadikan kawasan kepentingan ekonomi.
“Ada pengakuan dari BTID bahwa terjadi pemotongan mangrove, yang mana mangrove itu konservasi hutan lindung, dapat menjadi ekosistem biota laut hingga menahan abrasi. Bagi kita umat Hindu, di sana ada sembilan pura, salah satunya Pura Sakenan yaitu Sad Kahyangan,” ujar Supartha dalam rapat tersebut.
Ia juga menyebut masyarakat menyampaikan keluhan terkait keterbatasan akses dan aktivitas keagamaan di kawasan pura sejak adanya pengembangan proyek di Serangan.
“Ada laporan dari masyarakat bahwa mereka tidak dapat khusyuk melakukan ibadah karena terbatas terkait perawatan pura maupun fasilitas memasuki pura,” lanjutnya.
Supartha mempertanyakan alasan pengembangan kawasan ekonomi dilakukan di area yang menurutnya memiliki perlindungan khusus sebagai kawasan hutan lindung dan kawasan suci masyarakat Bali.
“Kenapa mencari tempat untuk kepentingan ekonomi di tempat yang dilarang. Hutan lindung itu bukan tempat KEK,” tegasnya.
Selain persoalan lingkungan dan kawasan suci, Pansus TRAP juga meminta penjelasan BTID terkait proses tukar guling lahan mangrove yang selama ini menjadi sorotan publik. DPRD Bali menilai perlu ada keterbukaan terkait administrasi, perizinan, serta dampak pembangunan terhadap masyarakat dan ekosistem pesisir Serangan.
Sejumlah anggota dewan turut menyoroti kekhawatiran masyarakat terkait potensi reklamasi dan pembangunan marina yang dinilai dapat berdampak pada kawasan mangrove serta wilayah pesisir di sekitar Serangan.
Pansus meminta seluruh proses pembangunan tetap mengedepankan aturan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat adat dan warga setempat.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menegaskan seluruh proses pengembangan kawasan maupun tukar guling lahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memiliki dasar administrasi resmi dari pemerintah.
“Semua proses yang kami lakukan sah secara hukum dan memiliki dasar administrasi yang jelas,” kata Yossy.
Menurutnya, BTID juga telah menjalankan proses sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali.
RDP berlangsung cukup alot lantaran DPRD Bali menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperdalam, khususnya terkait dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat di kawasan Serangan.
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan pembahasan terhadap proyek BTID akan terus berlanjut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat Bali.(ri/gb)





