Rabu, April 2, 2025
BerandaBaliDPRD Bali Sahkan Perda Perlindungan Peternak, Langkah Baru untuk Ketahanan Pangan

DPRD Bali Sahkan Perda Perlindungan Peternak, Langkah Baru untuk Ketahanan Pangan

GATRABALI.COM, DENPASARDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-25 yang digelar hari ini.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Bali, pada Jumat, 30 Agustus 2024, ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, serta dihadiri oleh Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bali menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum serta memberdayakan para peternak di Provinsi Bali. Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan sub-sektor peternakan sekaligus mendukung ketahanan pangan di daerah tersebut.

Ida Gede Komang Kresna Budi, yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Bali, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini didasarkan pada Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (3) huruf c Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Modus Minta Diantar, Motor Warga Buleleng Raib Dibawa Kabur

“Inisiatif penyusunan Raperda ini bertujuan mengatur kewenangan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di bidang pertanian,” ungkapnya.

Setelah melalui pembahasan yang intensif dengan berbagai perangkat daerah dan lembaga terkait, seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Biro Hukum, Kanwil Kemenkumham, dan Universitas Udayana, dilakukan beberapa perubahan penting pada Raperda tersebut. Beberapa perubahan tersebut meliputi penghapusan frasa tertentu, perubahan redaksi, serta penambahan ayat baru terkait kesehatan hewan.

Baca Juga  RKPD 2026, Strategi Bupati Tabanan Wujudkan Pertanian Berkelanjutan dan Ekonomi Maju

Perubahan signifikan lainnya adalah pada BAB I tentang Ketentuan Umum, di mana frasa “mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Peternak” pada Pasal 3 huruf j dihapus. Selain itu, durasi lima tahun pada perencanaan perlindungan dan pemberdayaan peternak dalam Pasal 6 ayat (4) juga dihapus.

Sedangkan pada BAB V mengenai Sarana dan Prasarana Peternakan, kata “menyediakan” diubah menjadi “memfasilitasi penyediaan” oleh Pemerintah Daerah. Perubahan ini diharapkan dapat lebih fleksibel dalam implementasinya di lapangan.

Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Raperda ini.

“Peraturan ini sangat penting untuk memastikan peternak di Bali mendapatkan perlindungan yang layak dan bisa berkembang secara berkelanjutan, serta menjadi pilar penting dalam ketahanan pangan kita,” ujarnya.

Baca Juga  Bawaslu Bali: Jangan Ragu Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Aturan

Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan sektor peternakan di Bali akan semakin berkembang, dengan para peternak mendapatkan dukungan yang lebih baik dari pemerintah. Peraturan ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi peternak, terutama dalam hal pengelolaan usaha peternakan serta dalam menghadapi tantangan yang ada di sektor ini.

Dalam akhir rapat, Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, menegaskan komitmen DPRD Bali untuk terus mendukung berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali, terutama di sektor-sektor strategis seperti pertanian dan peternakan.

“Kami berharap Perda ini akan menjadi landasan yang kuat bagi kemajuan peternakan di Bali,” tutupnya. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments