Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBaliEvaluasi Pungutan Wisatawan Asing di Ulun Danu Beratan, Dispar Bali Tinjau Kepatuhan...

Evaluasi Pungutan Wisatawan Asing di Ulun Danu Beratan, Dispar Bali Tinjau Kepatuhan dan Sosialisasi

GATRABALI.COM, TABANAN – Dinas Pariwisata Provinsi Bali melaksanakan pengecekan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan pada Rabu, 4 September 2024.

Pengecekan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, dan melibatkan Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah Bali, serta organisasi kepariwisataan seperti HPI dan ASITA.

Pengecekan dilakukan di pintu masuk DTW Ulun Danu Beratan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Petugas dari Dinas Pariwisata Bali dan Satpol PP Pariwisata menyapa serta menanyai wisatawan asing terkait pembayaran PWA yang mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024. Sebagian besar wisatawan asing tampak kooperatif dan beberapa terlihat antusias melakukan pembayaran melalui aplikasi portal Love Bali.

Baca Juga  Harga Gula Pasir Masih Tinggi di Dalung

Kadispar Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan serta mengevaluasi efektivitas kebijakan PWA. Sebelumnya, Dispar Bali juga telah melakukan pengecekan di berbagai DTW populer seperti Uluwatu, Goa Gajah, Tirta Empul, dan Penglipuran.

“Hari ini kami turun ke Ulun Danu Beratan untuk monitoring dan evaluasi, guna memastikan apakah wisatawan asing telah membayar. Bagi yang belum membayar, kami dorong untuk melakukannya melalui aplikasi portal Love Bali,” ujar Tjok Bagus Pemayun.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Denpasar Gandeng Media Sosialisasi Kemudahan Pandawa

Tjok Bagus Pemayun menginformasikan bahwa hingga saat ini, dana yang terkumpul dari PWA mencapai Rp211,8 miliar. Meskipun jumlah ini masih belum optimal, data menunjukkan bahwa sekitar 40 persen wisatawan asing yang berkunjung ke Bali telah membayar kewajiban tersebut.

“80 hingga 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali. Ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil,” tambahnya.

Belum optimalnya realisasi PWA disebabkan oleh kurangnya alat auto scanner gate di bandara. Pemerintah Provinsi Bali juga memandang perlu adanya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut.

Baca Juga  Tari Nyenuk, Simbol Harmoni Alam dan Manusia dalam Tradisi Sakral Bali

Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan, I Wayan Mustika, menyambut baik pelaksanaan monitoring evaluasi ini.

“Kami mendukung program ini sepanjang diterapkan secara profesional dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata Bali,” katanya.

Mustika menambahkan bahwa DTW Ulun Danu Beratan merupakan objek wisata unggulan di Kabupaten Tabanan dengan kunjungan turis asing mencapai 3.000 orang pada high season. Saat ini, jumlah kunjungan tercatat 2.000 orang. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments