GATRABALI.COM, BULELENG – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Selasa (9/12/2025).
Ranperda ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperbarui regulasi daerah sekaligus menjawab dinamika sosial ekonomi serta kebijakan nasional terkini.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disusun untuk menyempurnakan Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, kebijakan penanggulangan kemiskinan harus adaptif dan selaras dengan perkembangan nasional.
“Regulasi ini diperlukan sebagai pembaruan terhadap perda yang sudah tidak sesuai dengan dinamika kebijakan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan. Melalui juru bicaranya, Wayan Masdana, fraksi ini menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, khususnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Fraksi PDI Perjuangan menilai Ranperda Penanggulangan Kemiskinan memiliki tiga tujuan utama, yakni menjamin koordinasi program agar berjalan efektif dan berkelanjutan, menyesuaikan arah kebijakan agar lebih responsif terhadap kelompok miskin dan rentan, serta mendorong pendekatan multidimensi melalui kolaborasi pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Nyoman Dhukajaya mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menekan angka kemiskinan selama empat tahun terakhir. Data menunjukkan tren penurunan dari 6,21 persen pada 2022 menjadi 5,20 persen pada 2025, sementara kemiskinan ekstrem berhasil ditekan hingga nol persen sejak 2023.
Meski demikian, Fraksi Golkar menyoroti persoalan akurasi data dan koordinasi lintas lembaga. Fraksi ini mendorong penerapan sumber data tunggal hingga tingkat desa, pemutakhiran data berkala, serta pelibatan masyarakat dalam proses verifikasi agar program benar-benar tepat sasaran.
Fraksi NasDem, yang diwakili Dra. M. Putri Nareni, menilai Ranperda ini sebagai fondasi penting dalam memperkuat efektivitas kebijakan pengentasan kemiskinan. Namun, Fraksi NasDem meminta sejumlah aspek diperjelas, mulai dari definisi kemiskinan multidimensi, mekanisme pendataan terintegrasi, pembagian klaster program, peran strategis desa dan kelurahan, hingga kejelasan pendanaan, koordinasi TKPKD, serta sistem monitoring dan evaluasi.
Penekanan pada validitas data juga disampaikan Fraksi Gerindra. Melalui juru bicara Luh Marleni, fraksi ini menilai ketidaksinkronan data desa dengan DTSEN berpotensi menyebabkan program tidak tepat sasaran. Fraksi Gerindra juga meminta Ranperda ini diselaraskan dengan Ranperda inisiatif DPRD tentang data pemerintahan berbasis desa dan kelurahan presisi.
Selain itu, Fraksi Gerindra mendorong penguatan peran dunia usaha melalui transparansi CSR serta optimalisasi peran desa adat dengan dukungan kebijakan afirmatif dan anggaran khusus.
Adapun Fraksi Demokrat–PKB, melalui Kadek Sumardika, menegaskan bahwa kemiskinan merupakan persoalan kompleks yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui peningkatan pendapatan. Fraksi ini menekankan perlunya pendekatan multidimensi, mulai dari pemanfaatan DTSEN sebagai basis data tunggal, penguatan kelembagaan TKPK, integrasi program lintas OPD, validasi data berbasis desa secara real-time, hingga penguatan akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Fraksi Demokrat–PKB juga menyoroti pentingnya pengawasan, transparansi, mekanisme pengaduan publik, serta pendekatan berbasis komunitas guna mendorong kemandirian masyarakat.
Usai penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, DPRD Buleleng dijadwalkan menggelar rapat paripurna lanjutan untuk mendengarkan jawaban Bupati atas seluruh masukan dan catatan yang disampaikan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Buleleng, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, para asisten Setda, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.(adv/gb)





