spot_img
BerandaBaliTransparansi Pemerintahan Bali Kian Teruji, Pemkab Buleleng Borong 12 Penghargaan

Transparansi Pemerintahan Bali Kian Teruji, Pemkab Buleleng Borong 12 Penghargaan

GATRABALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai upaya membangun pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Hal ini ditegaskan dalam penganugerahan dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang digelar di Gedung Widya Sabha, Selasa, 9 Desember 2025.

Komitmen tersebut disampaikan melalui sambutan tertulis Gubernur Bali Wayan Koster yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bali, Tjok Pemayun.

Dalam sambutannya, Gubernur menilai keterbukaan informasi publik merupakan prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan demokratis, bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi.

Gubernur mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Bali yang secara berkesinambungan melakukan penilaian terhadap kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga  Sekda Bali Apresiasi Sinergi Instansi dalam Jalan Sehat KORPRI 2024

Menurutnya, transparansi kinerja badan publik akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.

Ia juga menekankan pentingnya inovasi di tengah kemajuan teknologi informasi yang semakin cepat. Badan publik didorong untuk menyesuaikan pola layanan informasi agar lebih responsif, mudah diakses, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menjelaskan bahwa penganugerahan keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari mekanisme evaluasi sekaligus pelaporan kinerja Komisi Informasi kepada Gubernur Bali dan DPRD.

Kegiatan ini diharapkan mampu memacu badan publik agar terus meningkatkan mutu pengelolaan dan pelayanan informasi.

Baca Juga  Pemkab Buleleng Buka 145 Formasi CPNS 2024

“Selain penguatan kelembagaan, Komisi Informasi Provinsi Bali juga melakukan pendampingan berkelanjutan kepada badan publik di daerah agar standar keterbukaan informasi dapat terpenuhi secara konsisten,” ungkapnya.

Nyoman Suardana menambahkan, sejak 2021 Komisi Informasi Pusat telah menetapkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai salah satu program prioritas nasional. IKIP berfungsi sebagai alat ukur pelaksanaan Undang-Undang KIP sekaligus indikator kinerja badan publik di tingkat nasional.

Hasil evaluasi menunjukkan Pemerintah Provinsi Bali berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif selama empat tahun berturut-turut sejak 2020. Pada 2025, tahapan monitoring dan evaluasi kembali dilakukan, dan Komisi Informasi Provinsi Bali menyatakan optimisme bahwa Bali dapat mempertahankan capaian tersebut.

Baca Juga  Pelindungan Konsumen Jadi Budaya Industri, OJK Bali Libatkan 110 Peserta dari BPR Badung

Selain pemerintah daerah, penerapan keterbukaan informasi juga dinilai mulai kuat di tingkat desa. Sejumlah desa di Bali mendapatkan penghargaan atas keberhasilannya mengimplementasikan prinsip transparansi, termasuk Desa Pejarakan di Kabupaten Buleleng yang meraih kategori Desa Transparan.

Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Buleleng meraih 12 penghargaan, yang terdiri atas 11 badan publik kategori informatif dan satu penghargaan Desa Transparan.

Capaian ini dinilai mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.(adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments