spot_img
BerandaBaliPendidikan Widyalaya dan Pasraman Dinilai Penting, Bupati Buleleng Dukung Ranperda DPRD

Pendidikan Widyalaya dan Pasraman Dinilai Penting, Bupati Buleleng Dukung Ranperda DPRD

GATRABALI.COM, BULELENG — Pemerintah Kabupaten Buleleng menyatakan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Selasa, 9 Desember 2025.

Pendapat Bupati Buleleng disampaikan oleh Wakil Bupati Buleleng I Gede Supriatna, SH, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng Tahun 2025 yang secara khusus membahas Ranperda inisiatif DPRD terkait fasilitasi pendidikan Widyalaya dan Pasraman.

Dalam penyampaiannya, Gede Supriatna mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng yang dinilai sejalan dengan kebutuhan penguatan pendidikan bercirikan Hindu di tengah tantangan modernisasi dan globalisasi.

Baca Juga  Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Adi Arnawa Dorong Percepatan Penanganan Darurat

Ia menilai, pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media digital turut memengaruhi pola perilaku generasi muda, yang ditandai dengan maraknya pergaulan bebas, konsumsi alkohol, hingga melemahnya ikatan sosial dalam Desa Adat.

Menurutnya, penetrasi budaya populer melalui ruang digital tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai Hindu Bali dan berpotensi menimbulkan disorientasi identitas pada remaja.

Oleh karena itu, keberadaan pendidikan Widyalaya dan Pasraman dipandang strategis sebagai sarana pembentukan karakter sekaligus penguatan nilai keagamaan dan budaya lokal.

“Pendidikan Widyalaya dan Pasraman sangat penting sebagai wahana transmisi ajaran agama, sekaligus menjadi benteng moral dan filter budaya bagi generasi muda Hindu di Buleleng,” ujarnya.

Baca Juga  Kelola Hutan Sekaligus Gerakkan Ekonomi, DPRD Buleleng Dukung Inisiatif Warga Gerokgak

Gede Supriatna juga menekankan perlunya pendalaman pembahasan Ranperda, khususnya terkait kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan Widyalaya dan Pasraman.

Ia mengingatkan agar substansi Ranperda tidak tumpang tindih maupun bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Dijelaskan, pasraman nonformal selama ini berada di bawah kewenangan Desa Adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Sementara itu, penyelenggaraan pendidikan Widyalaya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga  DPRD Buleleng Bahas Rencana Pinjaman Daerah untuk Infrastruktur 2026

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah menilai penting adanya pembahasan yang komprehensif guna memastikan ruang lingkup fasilitasi yang dapat dilakukan pemerintah kabupaten tetap sesuai dengan regulasi provinsi maupun kebijakan nasional.

“Salah satu poin penting agar Ranperda ini dapat diimplementasikan secara tepat dan efektif adalah sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan peraturan provinsi serta regulasi nasional,” tegasnya.

Tahapan selanjutnya, DPRD Kabupaten Buleleng dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.(adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments