GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong penguatan sektor keuangan daerah.
Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung melaporkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Cheka Virgowansyah, di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam laporannya, Gubernur Koster menyampaikan rencana penambahan modal sebesar Rp445 miliar yang akan diatur melalui perda baru. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat permodalan BPD Bali agar semakin tangguh, berdaya saing, dan mampu menjadi motor penggerak perekonomian daerah.
Raperda tersebut telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bali.
“Saya pacu terus BPD Bali, karena BPD adalah pilar ekonomi daerah. Jangan sampai kalah dengan bank swasta,” tegas Wayan Koster.
Ia mengungkapkan, kinerja BPD Bali sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil positif dengan laba sekitar Rp1,1 triliun. Pencapaian ini dinilai sebagai indikator kuat bahwa bank daerah milik Pemerintah Provinsi Bali tersebut dikelola secara profesional dan sehat. Pertumbuhan laba didorong oleh peningkatan aset, pendapatan bunga bersih, serta efisiensi manajemen.
“Ini bukti bahwa BPD Bali dikelola dengan baik. Karena itu, pemerintah daerah wajib memperkuatnya agar kontribusinya bagi pembangunan Bali semakin besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menegaskan bahwa penguatan BPD Bali sejalan dengan visi besar Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, yang menempatkan pembangunan ekonomi selaras dengan pelestarian budaya dan kearifan lokal sebagai fondasi utama.
Dalam pertemuan tersebut, Koster juga memaparkan keberhasilan Bali dalam menjaga desa adat sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Implementasi Undang-Undang Desa di Bali dinilai berjalan efektif, karena desa adat tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga hidup dan berfungsi dalam sistem sosial masyarakat.
“Di Bali, desa adat menyatu dengan kehidupan masyarakat. Di sanalah local genius hidup dan diwariskan. Jika itu hilang, tidak akan bisa ditemukan lagi di tempat lain,” jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyatakan pihaknya siap memproses raperda penambahan modal BPD Bali. Ia juga mengapresiasi konsistensi Bali dalam menjaga kebudayaan tanpa harus bergantung pada status keistimewaan atau insentif khusus.
“Bali tidak mendapat insentif keistimewaan, tetapi kebudayaannya justru hidup dan maju. Aktivitas budaya menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Ini luar biasa,” kata Cheka.
Menurutnya, kekuatan budaya Bali justru menjadi daya tarik utama pariwisata. Wisatawan datang ke Bali untuk menyaksikan tradisi, upacara adat, dan kearifan lokal, bukan sekadar bangunan modern.
“Local genius itu mahal. Wisatawan ingin melihat budaya yang otentik, dan Bali berhasil menjaga itu,” ujarnya.
Cheka juga mendorong agar daerah lain di Indonesia dapat belajar dari Bali, baik dalam pelestarian budaya maupun pengembangan kearifan lokal, termasuk melalui kerja sama antardaerah. Ia turut menyoroti keberadaan UPTD Kesehatan Tradisional Bali sebagai contoh praktik baik yang dapat direplikasi di wilayah lain.
Pertemuan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat fondasi ekonomi melalui BPD Bali, sekaligus menjaga jati diri budaya sebagai pilar utama pembangunan berkelanjutan.(ism/gb)





