GATRABALI.COM, GIANYAR – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Giri Prasta menghadiri peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar yang digelar di Balai Budaya Kabupaten Gianyar.
Program inovatif ini bertujuan menghadirkan penyelesaian perkara hukum melalui musyawarah adat yang berakar dari kearifan lokal masyarakat Bali.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menekankan bahwa Bale Kertha Adhyaksa adalah terobosan positif dalam sistem penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa tidak semua permasalahan hukum harus berakhir di pengadilan, melainkan bisa diselesaikan secara damai di desa adat.
“Rumah restorative justice ini merupakan inovasi yang sangat baik. Program ini bukan hanya untuk menjalankan fungsi kejaksaan, tapi juga demi pembangunan daerah yang berlandaskan kearifan lokal,” ujarnya.
Koster menjelaskan bahwa desa adat yang diwariskan oleh leluhur masyarakat Bali memiliki struktur pemerintahan yang lengkap dengan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif melalui prajuru desa, Saba Desa, dan Kertha Desa. Sistem ini memungkinkan pengelolaan dan penyelesaian masalah secara adat yang efektif.
“Leluhur kita telah memiliki organisasi pemerintahan yang mengatur masyarakatnya secara menyeluruh, termasuk lembaga penyelesaian sengketa melalui Kertha Desa,” kata Koster.
Gubernur Bali dua periode ini juga mengingatkan pentingnya menjaga keberadaan dan peran desa adat sesuai Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019.
Bale Kertha Adhyaksa diharapkan menjadi wadah bagi desa adat untuk menyelesaikan masalah seperti pencurian, perceraian, dan warisan melalui musyawarah bersama.
“Kita jangan sampai meninggalkan kearifan lokal Bali yang telah diwariskan secara turun-temurun demi kemajuan modernisasi,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menambahkan bahwa Bale Kertha Adhyaksa penting karena semua desa adat pasti memiliki persoalan. Dia juga menegaskan tidak ada pertentangan antara hukum adat dan hukum nasional, terutama setelah KUHP baru mengakui keberadaan hukum adat.
“Jika sudah ada putusan adat, tidak perlu lagi dibawa ke pengadilan umum kecuali kasusnya tidak bisa diampuni,” jelasnya.
Bale Kertha Adhyaksa kini sudah diresmikan di lima kabupaten di Bali, termasuk Gianyar, dan akan segera menyusul di empat kabupaten/kota lainnya. Acara peresmian turut dihadiri Bupati Gianyar Agus Mahayastra, Ketua DPRD Gianyar, serta unsur FKPD setempat.(gus/gb)