GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin, 23 Februari 2026.
Pertemuan ini membahas penguatan regulasi transportasi lokal, pengajuan kuota angkutan, hingga fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir.
Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menyampaikan bahwa organisasi mereka konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, terutama terkait penataan transportasi darat.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali yang mengatur sopir pangkalan dan taksi konvensional. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih banyak kendala yang kami hadapi,” ujarnya.
Regulasi yang dimaksud adalah Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pergub ini mengatur tata kelola pelayanan angkutan, penataan operasional di kawasan seperti bandara dan destinasi wisata, serta meminimalisasi konflik antara transportasi konvensional dan berbasis aplikasi.
Suwendra menjelaskan bahwa BTB telah menjalankan standar operasional prosedur sesuai Pergub, baik untuk angkutan sewa khusus maupun angkutan kota. Namun, pengajuan kuota operasional kerap mengalami hambatan administratif. “Sertifikasi dan standardisasi juga sedang berproses. Kami memohon dukungan terkait kuota angkutan serta fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menegaskan komitmennya melindungi sopir transportasi konvensional sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan Bali.
“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan membantu memfasilitasi dan mempercepat prosesnya. Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah,” tegas Koster.
Gubernur juga meminta agar pengelolaan pangkalan transportasi mengutamakan warga lokal. Untuk menjamin ketertiban dan pengawasan, pendaftaran pengemudi disarankan dilakukan melalui desa adat agar seluruh aktivitas terkontrol dengan baik.
“Utamakan warga lokal di pangkalan tersebut. Pendaftaran melalui desa adat agar tertib dan terdata, termasuk angkutan berbasis aplikasi. Terus berkoordinasi jika ada permasalahan di lapangan,” tambahnya.
Kebijakan penataan transportasi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Bali menciptakan sistem transportasi yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian usaha serta perlindungan sosial bagi pengemudi lokal menghadapi persaingan transportasi daring. (ism/gb)





