spot_img
spot_img
BerandaBaliGubernur Koster Wajibkan Desa Kelola Sampah Mandiri Mulai 2026

Gubernur Koster Wajibkan Desa Kelola Sampah Mandiri Mulai 2026

GATRABALI,COM, GIANYAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menegaskan urgensi pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai bagian dari gerakan kolektif menjaga kelestarian Bali.

Dalam Konsolidasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang digelar di pelataran suci Pura Samuan Tiga, Gianyar, Gubernur Koster menyampaikan bahwa pemimpin lokal—kepala desa, lurah, dan bendesa adat—memiliki peran strategis dalam menuntaskan persoalan sampah yang kian mengkhawatirkan.

Di hadapan lebih dari 2.000 peserta yang terdiri atas para pemimpin desa, kelurahan, dan desa adat se-Bali, Koster mengungkapkan bahwa saat ini Bali menghasilkan sampah sekitar 3.436 ton per hari, dengan lebih dari separuhnya berasal dari rumah tangga. Ironisnya, sebagian besar dari volume tersebut lahir dari lingkungan desa dan adat.

Baca Juga  Menteri LHK Soroti Lonjakan Sampah dari Pariwisata Bali, Pihak Hotel Diminta Tertib Kelola Limbah

“Jika desa mampu menangani sampah secara mandiri, kita sudah menyelesaikan sebagian besar persoalan lingkungan di Bali. Namun kenyataannya, implementasi kebijakan ini masih lemah. Komitmen di tingkat lokal belum optimal,” ujarnya pada Jumat, 11 Juli 2025.

Gubernur mengingatkan bahwa ancaman dari pengelolaan sampah yang buruk tak hanya merusak lingkungan, namun juga mencoreng wajah Bali di mata dunia. Apalagi pariwisata yang menjadi tumpuan ekonomi Bali sangat bergantung pada citra kebersihan dan alam yang lestari.

Dalam arahannya, Koster meminta para pemimpin desa untuk melakukan langkah konkret: menerapkan pengelolaan sampah dari rumah tangga, mendorong operasional TPS3R, menertibkan penggunaan plastik sekali pakai, serta mengesahkan pararem atau peraturan desa yang berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal.

Baca Juga  Pelestarian Bahasa Bali, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Berperan Aktif

“Jangan biarkan sampah dari satu desa mencemari desa lain. Mulai sekarang, prinsipnya sederhana: selesaikan di tempat asalnya. Desa bersih, Bali pun terjaga,” tegasnya.

Koster juga mewajibkan pembentukan tim terpadu di setiap desa dan kelurahan, melibatkan unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kelompok pecinta lingkungan. Tim ini bertugas memberikan edukasi dan memastikan aturan dijalankan di lapangan, termasuk di pasar tradisional yang diwajibkan meninggalkan plastik sekali pakai.

Batas waktu yang diberikan pun tegas: seluruh wilayah desa, kelurahan, dan desa adat harus mengelola sampahnya secara mandiri paling lambat 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan insentif hingga Rp1 miliar bagi desa yang sukses mengimplementasikan kebijakan ini. Sebaliknya, desa yang lalai akan dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian dana bantuan dan insentif daerah.

Baca Juga  APBD 2025 Disesuaikan, Gubernur Koster Siapkan Transformasi Infrastruktur dan Lingkungan

“Kepala desa dan bendesa adat bukan hanya administrator, tapi juga pemangku moral. Kalau saudara gagal mengurus sampah, berarti gagal mengurus Bali. Tidak ada pilihan selain berhasil,” tutup Koster dengan nada tegas.

Turut hadir dalam konsolidasi ini, Ida Sri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, para kepala daerah se-Bali, Ketua MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, serta jajaran Forkopimda.

Kegiatan juga diramaikan dengan testimoni para bendesa adat yang telah sukses menjalankan pengelolaan sampah di wilayahnya, seperti Desa Punggul, Taro, Bindu, dan Cemenggaon.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments