GATRABALI.COM, BADUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali telah melakukan penyitaan terhadap rumah milik tersangka NKW, yang terletak di wilayah Dalung, Kabupaten Badung, Bali. Tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-15/SITA/WPJ.17/2023 tanggal 6 Oktober 2023, serta Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 40/Khusus/Pen.Pid/2023/PN Dps tanggal 6 Oktober 2023. Penyitaan ini dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Tersangka NKW adalah penanggung jawab PT DMSM, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan legal, termasuk perizinan seperti SIUP, IMB, dan sejenisnya. NKW diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perpajakan, khususnya terkait dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dengan sengaja, serta menyampaikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap dalam periode 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020.
Tindakan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Bali, mengungkapkan bahwa akibat tindakan yang dilakukan oleh NKW ini, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 463.890.000,- (terbilang empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Munawaroh menekankan bahwa dalam menangani perkara pidana perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yang berarti bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah memberikan himbauan kepada NKW terkait pelaporan kewajiban perpajakan. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), NKW juga diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sesuai dengan Pasal 8 (3) UU KUP.
“Namun, dalam proses penyidikan, NKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,”ungkapnya.
Munawaroh juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Polda Bali, yang juga merupakan Pembina Korwas PPNS, beserta jajaran dan semua pihak yang telah membantu dalam penegakan hukum pajak di wilayah Kanwil DJP Bali. Dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah bekerja secara profesional dan bersinergi dalam menangani kasus ini.
Munawaroh mengakhiri pernyataannya dengan harapan bahwa tindakan penegakan hukum ini akan menciptakan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya, mendorong mereka untuk selalu mematuhi kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan penyelesaian tunggakan pajak, serta berkoordinasi dengan KPP terkait. (gb)