GATRABALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menunjukkan kinerja positif dalam upaya mengumpulkan penerimaan pajak di wilayah Bali, saat konferensi pers di ZodiacXII Coffee & Eatery, Renon, Denpasar, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Hingga 31 Juli 2024, Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp9,31 triliun, yang berarti telah mencapai 64,39% dari target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp14,46 triliun.
Realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami peningkatan signifikan sebesar 27,08% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini didukung oleh performa luar biasa dari dua sektor utama, yakni Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 63,38%, serta sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi yang tumbuh 22,53%.
Lebih lanjut, Nurbaeti menjelaskan bahwa lima sektor usaha utama berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak di Bali hingga Juli 2024. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi menyumbang penerimaan sebesar Rp1,707,07 miliar atau 18,35% dari total penerimaan, diikuti oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor dengan kontribusi sebesar Rp1.489,91 miliar (16,01%). Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum menyumbang Rp1.410,50 miliar (15,16%), Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib memberikan kontribusi sebesar Rp864,11 miliar (9,29%), dan Industri Pengolahan menyumbang Rp650,23 miliar (6,99%).
Di samping itu, Kanwil DJP Bali juga mencatat perkembangan positif dalam hal kepatuhan wajib pajak. Hingga Juli 2024, sebanyak 365.119 Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) telah dilaporkan, terdiri dari 39.401 SPT dari Wajib Pajak Badan, 281.766 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 43.952 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
Nurbaeti juga menyebutkan, dari total 1,3 juta wajib pajak orang pribadi di Bali, sebanyak 1,28 juta telah berhasil memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga hanya tersisa sekitar 13.100 wajib pajak yang masih harus menyelesaikan proses ini.
Kanwil DJP Bali juga melakukan penegakan hukum melalui pemeriksaan dan penagihan pajak, yang hingga Juli 2024 telah memberikan kontribusi sebesar Rp152,91 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp91,76 miliar berasal dari hasil pemeriksaan terhadap 480 wajib pajak, sementara Rp61,15 miliar diperoleh dari penagihan yang melibatkan 3.835 wajib pajak berdasarkan 15.927 surat ketetapan.
Selain itu, Kanwil DJP Bali juga melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 15 wajib pajak, dengan hasil 7 wajib pajak masih dalam proses tindak lanjut dan 8 wajib pajak telah selesai ditindaklanjuti, di mana 2 di antaranya dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hasil dari kegiatan ini telah terealisasi pembayaran sebesar Rp1,71 miliar.
Dalam tahap penyidikan, terdapat 4 wajib pajak yang terlibat, di mana 3 di antaranya masih dalam proses penyidikan dan 1 telah divonis oleh Pengadilan Negeri dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp927,78 juta.
Dalam hal keberatan dan non-keberatan, Kanwil DJP Bali hingga 31 Juli 2024 telah menyelesaikan 121 surat keputusan keberatan dan 15.878 surat keputusan non-keberatan.
“Kami optimis dapat mencapai dan bahkan melampaui target penerimaan pajak hingga akhir tahun 2024, mengingat tren pertumbuhan ekonomi di Bali yang terus positif,” ujar Nurbaeti optimis. (gus/gb)