GATRABALI.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dalam upaya pemberantasan mafia tanah dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS ini merupakan langkah penting dalam tindak pencegahan kasus pertanahan, sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa sengketa tanah, terutama yang dipicu oleh oknum mafia tanah, telah menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat yang menjadi korban dari praktik mafia tanah ini, dan kasus-kasus tersebut sering kali memakan waktu belasan hingga puluhan tahun untuk diselesaikan.
“Masalah sengketa tanah sangat complicated dan memerlukan penanganan yang tegas tanpa adanya persepsi yang berbeda,” ujar Menteri ATR/BPN dalam keterangannya, Senin 5 Agustus 2024.
Menteri AHY berharap bahwa perjanjian kerja sama ini dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah. Ia menekankan pentingnya upaya ini untuk memenuhi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal penyelesaian sengketa tanah.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo juga menyoroti masalah sengketa tanah yang sering mengganggu investasi. Menurut Jenderal Sigit, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, sering kali masalah ini berlarut-larut akibat penghalangan dari mafia tanah.
“Masalah mafia tanah ini telah mengganggu investasi dan sering membuat investor menghadapi kendala. Kita perlu kepastian hukum terkait kepemilikan tanah agar masyarakat tidak dirugikan oleh kelompok-kelompok ini,” jelas Kapolri.
Jenderal Sigit menambahkan bahwa kasus mafia tanah sering melibatkan persekongkolan dan permainan hukum. Ia mendukung sepenuhnya upaya Kementerian ATR/BPN dalam pemberantasan mafia tanah dan berkomitmen untuk “gebuk mafia tanah sampai tuntas.”
Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Polri diharapkan dapat memberikan solusi efektif untuk masalah pertanahan dan meningkatkan kepastian hukum serta investasi di Indonesia.(*/gb)