GATRABALI.COM, DENPASAR – Seorang pria berinisial AS ditangkap oleh pihak berwajib setelah kedapatan membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya. Penangkapan terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Sekuta, Denpasar Selatan. AS mengaku membawa senjata tersebut dengan alasan untuk melindungi diri.
Menurut keterangan tertulis dari Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, kejadian bermula pada sore hari sekitar pukul 16.00 WITA saat AS berada di Pantai Sanur, Denpasar. Sekitar pukul 16.30 WITA, AS meninggalkan pantai dengan tujuan pergi ke Renon untuk bermain bola. Namun, saat baru tiba di area parkir, AS menerima telepon dari seorang temannya bernama Ceria, yang mengaku diserang di kos-kosannya.
Mendengar kabar tersebut, AS segera menuju lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 17.00 WITA, informasi mengenai adanya keributan di tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan warga NTT pun menyebar di kalangan masyarakat.
“Tim Panit Opsnal segera mendatangi TKP, dan ketika pelaku tiba, warga melakukan pemeriksaan dan mendapati senjata tajam di pinggang pelaku,” jelas AKP I Ketut Sukadi.
AS kemudian diamankan oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi. Senjata tajam beserta sarungnya juga disita sebagai barang bukti. Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan satu buah senjata tajam lengkap dengan sarungnya,” pungkas Sukadi.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait kepemilikan senjata tajam di Denpasar, yang terus menjadi fokus pengawasan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(gun/gb)