spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungMusrenbang RPJMD 2025–2029, Pemkab Badung Fokus pada Tujuh Program Prioritas

Musrenbang RPJMD 2025–2029, Pemkab Badung Fokus pada Tujuh Program Prioritas

GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan RPJMD Semesta Berencana 2025–2029, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (2/7/2025).

Acara ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan visi pembangunan daerah dengan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Musrenbang tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama para Ketua Komisi, Sekda IB Surya Suamba, Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, unsur Forkopimda, perwakilan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, hingga pelaku usaha.

Baca Juga  Kasih Sayang dalam Nada, Bali Sambut Tumpek Krulut dengan Deretan Musisi Ternama

Dalam arahannya, Bupati Adi Arnawa menekankan pentingnya dokumen RPJMD sebagai penjabaran dari visi-misi kepala daerah, sekaligus dasar penyusunan kebijakan pembangunan selama lima tahun ke depan. Ia meminta seluruh perangkat daerah agar memastikan program strategis dan visi politik yang diusung benar-benar dijabarkan ke dalam bentuk kegiatan yang nyata dan terukur.

“Visi dan misi harus menjadi pijakan utama. Semua yang telah kita rancang bersama, termasuk tujuh program prioritas, wajib diakomodir dalam RPJMD ini. Kita ingin pembangunan di Badung ke depan betul-betul memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Nekat Nyolong Sepeda Motor Untuk Penuhi Kebutuhan Hidup dan Foya-foya Pria Asal Banyuangi Ini Nekat Embat Sepeda Motor

Visi besar yang diusung dalam periode kali ini yakni “Mewujudkan Pariwisata Badung yang Berkualitas Berlandaskan Nilai-Nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, dijalankan melalui Sapta Kriya Adi Cipta dan tujuh program prioritas, di antaranya penanganan kemacetan, akses air bersih, pengelolaan sampah, layanan kesehatan dan pendidikan berkualitas, bantuan hari raya, serta pengembangan ruang kreatif di desa.

Sementara itu, Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mewajibkan kepala daerah menyusun RPJMD maksimal enam bulan setelah pelantikan.

Baca Juga  Bupati Tabanan: Pembangunan 2026 Harus Berdampak Langsung bagi Masyarakat

“Rancangan awal telah melalui forum konsultasi publik, kemudian disempurnakan dengan masukan dari DPRD. Setelah dikonsultasikan ke Gubernur Bali, dokumen ini kini masuk tahap finalisasi dalam Musrenbang untuk disepakati bersama,” jelasnya.

Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi proses penyusunan RPJMD yang telah dilakukan Pemkab Badung. Ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan langkah strategis yang menentukan arah pembangunan daerah ke depan.

“RPJMD adalah jembatan antara janji politik kepala daerah dengan implementasi kebijakan di lapangan. Maka harus disusun dengan serius, terarah, dan berdasarkan data,” pungkasnya.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments