GATRABALI.COM, SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali berkolaborasi dengan Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Surabaya berkolaborasi untuk terus memperkuat sinergi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan kolaborasi OJK dan LPS mencakup pertukaran data perbankan, koordinasi penanganan bank bermasalah, hingga edukasi kepada masyarakat.
Kristrianti dalam kunjungan OJK dan Media Provinsi Bali ke Kantor Perwakilan LPS II Surabaya di Surabaya, Jawa Timur, menyampaikan dengan pertukaran data ini memperkuat pengawasan OJK sekaligus mendukung fungsi LPS sebagai penjamin simpanan.
“Mengenai penanganan bank bermasalah, kami berkoordinasi langsung mulai dari tahap pengawasan intensif melalui status BDPI maupun BDPK, hingga proses resolusi ketika bank dinyatakan tidak dapat disehatkan,” katanya di Surabaya, pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam fase ini LPS berperan penting sebagai penjamin simpanan sekaligus pelaksana resolusi. Kolaborasi ini penting agar penanganan bank bermasalah berjalan cepat, tepat, dan tetap menjaga stabilitas.
OJK dan LPS, lanjut dia, juga duduk bersama dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, untuk menyusun kebijakan terpadu mencegah krisis dan menjaga kepercayaan publik.
Penguatan LPS melalui KSSK ini diatur melalui UU No. 4 tahun 2023 yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Lewat keberadaan UU P2SK, akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia.
“Ini akan menjawab tantangan dan kepercayaan bagi sektor keuangan kita, seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan,” ucapnya.
Melalui kegiatan kunjungan ini, pihaknya berharap media dapat ikut menyebarkan informasi kepada masyarakat, terutama soal peran LPS.
Semenjak LPS berdiri pada tahun 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005, kehadiran LPS mengalami metamorfosis dalam hal peran dan fungsinya menjaga stabilitas keuangan nasional.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya Bambang Samsul Hidayat mengatakan LPS awalnya memiliki fungsi penjaminan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Namun, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru. Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya.
“Jadi salah satunya menjadi perhatian menambah jumlah rekening dan menambah nominal rekening. Kami juga akan melakukan dukungan terhadap penjaminan polis asuransi,” katanya.
Selain itu, pihaknya akan menjamin hubungan dengan media di daerah,.
Di tahun 2023 setelah disahkan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), LPS diamanatkan pula sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan, atau pada Tahun 2028.
Bambang dalam kesempatan itu juga menekan mengenai syarat penjaminan simpanan LPS, di mana ada kriteria 3T: 1. Tercatat dalam pembukuan bank; 2. Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS; 3. Tidak diindikasikan dan atau terbukti perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.(ism/gb)





