GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif tingkat nasional untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK) pada tahun 2024.
Sertifikat penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat dan diserahkan langsung oleh Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.
Predikat ini menandai capaian tertinggi dalam keterbukaan informasi publik, di mana OJK berhasil masuk dalam kelompok 10 terbaik kategori LN-LPNK dari total 162 badan publik yang memperoleh predikat Informatif. Dengan penghargaan ini, OJK mencatatkan prestasi sebagai Badan Publik Informatif selama dua tahun berturut-turut.
Penghargaan ini mencerminkan upaya konsisten OJK dalam mendukung keterbukaan informasi publik, mulai dari pusat hingga daerah. Penilaian dilakukan melalui tahapan ketat, termasuk pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang mencakup enam aspek utama: pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen, pengembangan situs web, pelayanan barang dan jasa, kelembagaan, serta presentasi uji publik. Proses ini berlangsung dari September hingga November 2024.
Sejak 2017, OJK telah membangun infrastruktur pengelolaan informasi dengan membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menerapkan inovasi seperti minisite e-PPID. Pada 2024, OJK meluncurkan aplikasi PPID OJK Mobile untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi publik, menyampaikan permohonan, hingga keberatan informasi publik secara digital.
Komitmen OJK terhadap keterbukaan informasi juga diwujudkan melalui penyediaan Ruang Layanan Informasi Publik yang tersebar di kantor pusat dan daerah. Ruangan ini telah dilengkapi fasilitas khusus, termasuk kursi roda, formulir braille, dan kebutuhan informasi berbasis audio-visual untuk penyandang disabilitas.
Selain itu, OJK memperbarui tampilan situs web resmi mereka pada awal Desember 2024. Website baru ini menawarkan fitur aksesibilitas khusus untuk mempermudah penyandang disabilitas mengakses informasi terkini tentang industri jasa keuangan. Platform ini juga terintegrasi dengan berbagai layanan digital OJK, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Whistleblowing System, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
OJK terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan bimbingan teknis bagi manajer informasi di seluruh satuan kerja. Dalam hal diseminasi informasi, OJK rutin mengadakan konferensi pers bulanan yang dihadiri oleh Dewan Komisioner dan menghadirkan juru bahasa isyarat untuk memastikan kesetaraan akses informasi bagi semua pihak.
Dengan pencapaian ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan informasi publik yang transparan, inklusif, dan berkualitas tinggi demi mendukung keterbukaan informasi di Indonesia.(gus/gb)