GATRABALI.COM, KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mengangkat empat warga Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan sebagai tenaga pengawas di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente.
Pengangkatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemkab Klungkung dan warga Desa Pikat terkait pembuangan sampah residu dari Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center ke TPA Sente.
Empat warga yang ditunjuk sebagai tenaga pengawas tersebut adalah I Made Juniantara, I Wayan Sujana, I Kadek Suarsana, dan I Komang Alit Dwi Saputra. Mereka bertemu dengan Bupati Klungkung, I Made Satria, pada Senin, 24 Maret 2025, didampingi oleh Pj. Perbekel Desa Pikat, I Nyoman Kardana, dan Kepala Dusun Sente, I Nengah Sutaryajana.
Hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang, serta Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Putra Mahajaya.
Kadis LHP Klungkung, I Nyoman Sidang, menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga pengawas ini merupakan bagian dari kesepakatan dengan warga Desa Pikat.
“Sesuai dengan hasil kesepakatan, ada pengawasan di TPA Sente dan warga telah mengajukan empat nama sebagai pengawas,” ungkapnya.
Keempat tenaga pengawas tersebut akan bekerja dengan sistem outsourcing melalui anggaran dari DLHP Klungkung. Mereka bertugas setiap hari untuk mengawasi proses pembuangan sampah residu yang dilakukan pada hari Rabu dan Sabtu.
Bupati Klungkung, I Made Satria, menekankan bahwa Pemkab Klungkung serius dalam menangani persoalan sampah dan berkomitmen agar di tahun 2025 tidak ada lagi permasalahan serupa.
“Kami telah melakukan berbagai upaya agar pengelolaan sampah dapat berjalan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak Perbekel dan Kadus untuk terus mengedukasi warga agar program pemerintah dapat berjalan lancar.
“Mari bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat agar program ini dapat terealisasi dengan baik,” tambahnya.
Bupati berharap tenaga pengawas dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab hingga TPA Sente ditutup secara permanen pada Januari 2026.
“Jangan kecewakan warga, jalankan tugas dengan baik dan sesuai kesepakatan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis malam, 20 Maret 2025, Pemkab Klungkung menggelar pertemuan dengan Bendesa Adat dan tokoh masyarakat Desa Pikat di Balai Banjar Sente. Dalam pertemuan itu, warga sepakat untuk kembali menerima pembuangan sampah residu dari TOSS Center. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara antara Pemkab Klungkung, Desa Adat se-Desa Pikat, dan Pemerintah Desa Pikat.
Adapun poin-poin kesepakatan tersebut adalah:
- Pemkab Klungkung akan mempercepat pengadaan alat teknologi thermal (Pirolysis/Incinerator) untuk pengolahan sampah residu paling lambat Juli 2025, serta melakukan penutupan permanen TPA Sente pada 31 Januari 2026.
- Pembuangan sampah residu ke TPA Sente hanya diperbolehkan setiap hari Rabu dan Sabtu.
- Sampah residu yang dibuang harus berasal dari hasil pengolahan di TOSS Center Karangdadi, Kusamba.
- Pengawasan pembuangan sampah residu akan melibatkan empat warga Desa Pikat.
- Jika ditemukan sampah yang dibuang tidak sesuai kesepakatan, masyarakat berhak meminta Pemkab Klungkung untuk menutup TPA Sente.
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung akan menyusun kajian kelayakan kondisi eksisting TPA Sente.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkab Klungkung berharap bahwa pengelolaan sampah di wilayah tersebut dapat berlangsung dengan lebih baik dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.(gus/gb)





