GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung mempertegas kebijakan pengelolaan sampah di sektor hotel, restoran, serta kafe dan catering (Horeka) yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi daerah sekaligus penyumbang signifikan timbulan sampah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis, 7 Mei 2026.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa pelaku usaha Horeka wajib melakukan pemilahan sampah dari sumber serta mengelola sampah organik secara mandiri di masing-masing unit usaha. Ia juga melarang pembuangan sampah organik langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain itu, setiap usaha diwajibkan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai secara konsisten dan memiliki sistem pengelolaan sampah yang terdata serta terverifikasi dengan baik.
“Pemerintah Kabupaten Badung akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak patuh,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho mengungkapkan bahwa sektor Horeka menyumbang sekitar 41 persen dari total sampah di Kabupaten Badung, dengan dominasi sampah organik.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, pengelolaan sampah seharusnya diselesaikan di tingkat sumber, termasuk di lingkungan usaha Horeka.
“Dari hasil pengawasan terhadap 517 Horeka di Bali, seluruhnya belum taat dalam pengelolaan sampah. Penegakan hukum dapat berupa pembekuan izin hingga pidana,” jelasnya.
Di sisi lain, Gubernur Bali, I Wayan Koster menilai telah terjadi kemajuan dalam kesadaran pengelolaan sampah di Bali, khususnya setelah penerapan pengendalian ketat terhadap operasional TPA.
“Ada kemajuan signifikan yang harus terus dijaga. Bali bersih, khususnya Badung sebagai destinasi internasional, adalah kebutuhan kita bersama,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus diperkuat melalui pengawasan, edukasi, dan pendampingan agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber secara berkelanjutan.(nov/gb)





