spot_img
spot_img
BerandaBaliPemkot Denpasar Terapkan Aturan Baru Pengelolaan Sampah, Warga Diimbau Patuh

Pemkot Denpasar Terapkan Aturan Baru Pengelolaan Sampah, Warga Diimbau Patuh

GATRABALI.COM, DENPASARPemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 yang mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik mulai 1 Oktober 2024.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Sebagai bagian dari sosialisasi peraturan tersebut, Kelurahan Panjer menggelar pertemuan di TPS3R Paku Sari pada Sabtu, 28 September 2024.

Rapat ini dihadiri oleh kelompok swakelola sampah di wilayah Kelurahan Panjer, yang diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan bahwa sampah yang telah dipilah tidak tercampur kembali serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga  Hari Autisme Sedunia 2025, Pemkot Denpasar Tumbuhkan Semangat Inklusi Lewat Seni dan Kreativitas

Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Perda No. 8 Tahun 2023 dan Instruksi Walikota No. 1 Tahun 2024.

“Swakelola harus berperan aktif dalam implementasi program ini, dan jadwal pengangkutan sampah harus dipatuhi agar warga lebih sadar akan aturan yang ada,” tegas Ari Budi.

Dalam peraturan ini, jadwal pembuangan sampah juga diatur secara rinci: sampah organik harus dibuang pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, sementara sampah non-organik pada hari Selasa, Jumat, dan Minggu.

Baca Juga  Sekda Bali Himbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang untuk Mengenang Hamzah Haz

Apabila sampah tidak dipilah sesuai aturan, maka petugas swakelola tidak akan mengangkutnya.

Ari Budi juga menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, termasuk kelurahan, kepala lingkungan, pengurus TPS3R, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta masyarakat.

“Dengan adanya kerja sama ini, kita bisa mengatasi permasalahan sampah di Kota Denpasar secara lebih efektif,” tambahnya.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng Lantik 876 PPPK Formasi 2022

Diharapkan dengan penerapan peraturan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik semakin meningkat, demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. (gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments