GATRABALI.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Indonesia bersama Sekretaris Jenderal OECD resmi menandatangani Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule (MLI STTR) pada 19 September 2024.
STTR adalah aturan perpajakan yang mengatur pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan jasa tertentu, yang bertujuan untuk mencegah penggerusan basis pajak serta pengalihan laba.
Dalam pidato daringnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa STTR menjadi prioritas penting, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia, untuk memperkuat kerja sama internasional dalam menghadapi masalah perpajakan global.
Ketentuan ini menetapkan bahwa pembayaran intragrup harus dikenakan pajak minimal 9% di negara penerima, dan jika tarif lebih rendah, negara sumber dapat mengenakan pajak tambahan.
STTR juga akan memperkuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang ada, dengan tujuan melindungi basis pajak Indonesia dari skema penghindaran pajak agresif.
Agar dapat diterapkan secara efektif di dalam negeri, MLI STTR harus melalui proses ratifikasi dengan penerbitan Peraturan Presiden. (gus/gb)