GATRABALI.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024. Angka ini mencakup berbagai jenis pajak yang dipungut dari perdagangan elektronik, kripto, fintech, serta pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pemerintah.
Menurut data yang dirilis, penerimaan pajak dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp22,3 triliun. Penerimaan ini diperoleh dari pajak PPN PMSE yang dipungut oleh 166 pelaku usaha PMSE. Penunjukan terbaru di bulan Agustus 2024 mencakup THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD., serta pembetulan data untuk Freepik Company, S.L.
Dalam rincian penerimaan PMSE, jumlah setoran PPN yang diterima mencakup Rp731,4 miliar dari tahun 2020, Rp3,90 triliun dari tahun 2021, Rp5,51 triliun dari tahun 2022, Rp6,76 triliun dari tahun 2023, dan Rp5,39 triliun dari tahun 2024, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Selain itu, penerimaan pajak kripto sampai Agustus 2024 mencapai Rp875,44 miliar, terdiri dari Rp411,12 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp464,32 miliar dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto.
Sektor fintech, khususnya P2P lending, juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan pajak sebesar Rp2,43 triliun. Angka ini meliputi Rp446,39 miliar dari tahun 2022, Rp1,11 triliun dari tahun 2023, dan Rp872,23 miliar dari tahun 2024. Rinciannya termasuk PPh 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp765,27 miliar, PPh 26 sebesar Rp354,2 miliar, dan PPN DN sebesar Rp1,31 triliun.
Penerimaan dari pajak atas pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp2,25 triliun. Jumlah ini terdiri dari Rp402,38 miliar dari tahun 2022, Rp1,12 triliun dari tahun 2023, dan Rp726,41 miliar dari tahun 2024. Pajak SIPP mencakup PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.
Dwi Astuti menegaskan, “Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk dan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha. Kami juga akan menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto dan fintech.”
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut, masyarakat dapat mengakses situs resmi pajak di (https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital) atau (https://pajak.go.id/en/digitaltax).(gus/gb)