GATRABALI.COM, DENPASAR – Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, mengungkapkan adanya laporan mengenai diskriminasi terhadap penyandang disabilitas (difabel) dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).
Dalam sosialisasi pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 yang berlangsung pada Senin, 30 September 2024, di Kota Denpasar, Hardy berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka untuk mendukung kesetaraan bagi difabel.
“Kami dari Bawaslu akan memberikan himbauan langsung saat pembentukan TPS, agar TPS tersebut bisa ramah terhadap difabel. Kami juga akan melakukan pendataan difabel di Kota Denpasar untuk mengonfirmasi kepada KPU agar setiap TPS dapat mengakomodasi mereka dengan baik,” ujar Hardy.
Ia menekankan pentingnya memperlakukan penyandang disabilitas, seperti tuna rungu dan tuna wicara, dengan setara dalam pemilihan.
“Hak pilih mereka harus dipastikan sama dengan pemilih lainnya di TPS,” imbuh Hardy.
Namun, Hardy juga menyoroti kinerja KPU Denpasar yang dinilai lambat. Hingga saat ini, KPU baru mengeluarkan SK terkait jadwal kampanye dan penggunaan media sosial, tetapi belum menetapkan SK mengenai titik lokasi Alat Peraga Kampanye (APK).
“Kami mendesak KPU segera mengeluarkan SK penetapan titik lokasi APK, karena jika tidak ada tindak lanjut, kami akan merapatkan kemungkinan untuk melaporkan ini ke DKPP,” katanya.
Selain itu, Hardy menegaskan bahwa laporan terkait penyebaran HVS di masyarakat bukanlah tanggung jawab Bawaslu, melainkan ranah Satpol PP, sesuai Perda No. 1 Tahun 2015 tentang estetika dan keindahan Kota Denpasar.
Terkait pengawasan kampanye di media sosial, Hardy menyebutkan bahwa setiap pasangan calon (paslon) di Denpasar telah mendaftarkan 20 akun media sosial yang diawasi oleh Bawaslu melalui Pokja Cyber.
“Kami akan mengawasi akun-akun tersebut untuk mencegah penyebaran hoaks, isu negatif, atau SARA. Jika ada, kami akan mengkajinya apakah masuk tindak pidana atau pelanggaran,” pungkasnya.
Anggota Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, menambahkan bahwa sosialisasi pengawasan pemilihan ini dilakukan untuk memaksimalkan peran serta penyandang disabilitas dalam Pemilihan 2024. Pemilihan ini bersifat inklusif, artinya tidak memandang kelebihan atau kekurangan fisik yang dialami oleh seseorang.
“Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan. Kami juga memastikan bahwa penyandang disabilitas sudah terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh narasumber dari Kadis Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, dan akademisi dari Unmas Denpasar, Lanang Perbawa. Acara ini bertujuan untuk menciptakan pemilihan yang adil dan inklusif bagi semua elemen masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, menjelang Pemilu 2024. (ism/gb)