Kamis, April 3, 2025
BerandaBaliPj Gubernur Bali Ambil Langkah Tegas untuk Cegah Insiden Helikopter Akibat Layangan

Pj Gubernur Bali Ambil Langkah Tegas untuk Cegah Insiden Helikopter Akibat Layangan

GATRABALI.COM, DENPASAR – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, menegaskan akan segera mengambil langkah strategis guna menghindari terulangnya peristiwa helikopter jatuh akibat lilitan tali layangan belum lama ini.

Hal ini tercetus saat Pj Gubernur menerima Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Stakeholder Bandara Ngurah Rai, dan perangkat daerah terkait di Jayasabha, Denpasar, pada Senin 22 Juli 2024.

Pj Gubernur kembali menekankan pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Baca Juga  Pj Gubernur Bali Ajak ANRI Kolaborasi Angkat Warisan Budaya Bali

“Tentu ini akan kita sosialisasikan dengan lebih intensif lagi, melibatkan kabupaten/kota dan desa adat serta Satpol PP. Bahwa sudah ada aturan mengenai di mana, pada ketinggian berapa, dan kapan boleh menaikkan layangan,” tandasnya.

Mahendra Jaya mengakui bahwa layang-layang merupakan bagian dari kearifan lokal, budaya yang mengakar, dan bahkan menjadi daya tarik pariwisata di Bali. Namun, ia menekankan bahwa keselamatan penerbangan dan nyawa manusia harus menjadi prioritas.

Baca Juga  Sikap Merakyat, Wayan Koster Lesehan Bersama Warga Lokapaksa Seririt

“Penting untuk dilakukan tindakan pencegahan, dan ditekankan bahwa hanya di tempat-tempat tertentu saja yang dilarang,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak terkait berkomitmen untuk melakukan sinergi guna mencegah hal yang sama terulang kembali.

Sebagai informasi, Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara. Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments