GATRABALI.COM, DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar telah memutuskan Ni Komang Widiastuti (NKW) bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
NKW terbukti sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp463.890.000,00.
Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar dua kali lipat kerugian pada pendapatan negara, yaitu Rp927.780.000,00. Putusan ini dibacakan oleh hakim melalui amar putusan nomor 331/Pid.Sus/2024/PNDps.
Sebelumnya, NKW telah melakukan pembayaran sebesar Rp463.890.000 beberapa saat sebelum PPNS Kanwil DJP Bali menyerahkan tersangka dan barang bukti (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Bali. Pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pengurang pidana denda.
Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, NKW sebenarnya telah diberi kesempatan untuk menggunakan haknya dalam melakukan Pengungkapan Ketidak Benaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, namun kesempatan ini tidak dimanfaatkan. Pada tahap Penyidikan, NKW juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP, namun tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu membayar pokok kerugian pada pendapatan negara dengan tambahan sanksi denda sebesar 300% dari pokok kerugian.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kanwil DJP Bali, selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam penanganan perkara pidana pajak.
“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Nurbaeti Munawaroh. (gus/gb)