GATRABALI.COM, DENPASAR — Menjelang perhelatan Pilkada Bali 2024, Polda Bali meningkatkan patroli untuk mencegah terjadinya praktik black campaign.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangan pers yang diadakan pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Kombes Jansen menekankan bahwa patroli yang dilakukan oleh Tim Saber Polda Bali bertujuan untuk memastikan suasana pemilihan tetap kondusif dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak integritas pemilu.
“Kami (Tim Siber Polda Bali) melakukan patroli dalam upaya memastikan tidak terdapatnya black campaign nantinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jansen menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi praktik black campaign, yang dapat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi bohong, menjelekkan pasangan calon, atau melakukan fitnah.
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan,” cetusnya.
Kombes Jansen juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang terkait kampanye dapat dikenakan sanksi hukum.
“Bagi masyarakat yang melanggar, akan dijerat hukuman kurungan selama 6 tahun lamanya,” tambahnya.
Polda Bali berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya Pilkada, serta memastikan bahwa semua proses pemilihan berjalan dengan adil dan demokratis. Masyarakat diharapkan untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga suasana yang kondusif demi kelancaran pesta demokrasi di Bali.(gun/gb)