UPDATEBALI.com, BULELENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Buleleng sejak September lalu. Dimana hingga kini polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka pada lima tempat diwilayah Kabupaten Buleleng.
Kasar Narkoba H. Andi Muhmmad Nurul Yaqin, S.I.K., M.H mengatakan bahwa pengungkapan pertama kali dilakukan di pinggir Jalan Umum Jurusan Selat – Munduk Kunci, Banjar Dinas Batucandi, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat itu pihaknya berhasil mengamankan Nyoman EMS alias Edy (56), beserta barang bukti berupa satu paket plastik flip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,50 gram brutto, satu buah alat hisap sabu/bong, satu korek api gas, satu pipet kaca, serta satu potongan pipet plastik berwarna putih yang salah satu ujungnya runcing.
Selanjutnya Satuan Narkoba kembali mengungkap orang yang diduga memiliki dan membawa narkotika, pada Jumat (7/10/2022), sekitar pukul 16.00 Wita, yang berlokasi di Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Dimana saat penggeledahan terhadap tersangka berinisial Putu AAA alias Agus (22) dan I Gede EAW alias Angga (18) ditemukan adanya barang bukti berupa dua paket gulungan aluminium foil silver yang masing-masing di dalamnya terdapat plastik flip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Kode A 0,28 gram brutto dan Kode B 0,42 gram brutto, sehingga total berat mencapai 0,7 gram brutto.
Sementara itu dihari yang sama sekitar pukul 22.00 Wita, pihaknya kembali mengamankan Ketut EA alias Eva (28) dan Kadek S alias Pani (21) di Jalan Raya Singaraja – Amlapura tepatnya di Banjar Dinas Tukad Ampel, Desa Kubutambahan, Buleleng. Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa satu pipet plastik warna kuning yang didalamnya berisi plastik warna bening berisi butiran kristal bening dengan berat 0,31 gram brutto.
"Keempat (Agus, Angga, Eva, Pani) pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Ucap Andi Muhmmad saat dikonfirmasi pada Selasa (25/10/2022).
Kemudian pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka Gede AS slias Agus (32) di Jalan Raya Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga, Buleleng pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 11.25 Wita, beserta barang bukti berupa dua buah potongan pipet warna hijau bergaris putih yang masing-masing didalamnya terdapat plastik flip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode A berat 0,09 gram brutto dan kode B berat 0,09 gram brutto serta satu potongan pipet warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat plastik plip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode C berat 0,09 gram brutto, sehingga total berat 0,27 gram brutto dimana saat itu barang tersebut ditaruh didalam bungkusan uang kertas Rp 2 Ribu.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan Komang A alias Dolah (38), pada Jumat (14/10/2022), sekitar pukul 19.00 Wita di Sebuah Warung pinggir jalan Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Saat itu petugas narkoba menyadari adanya gerak gerik mencurigakan lantaran Dolah terlihat panik sembari membuang sesuatu yang ternyata merupakan satu buah potongan bekas bungkus makanan didalamnya terdapat plastik flip kecil yang berisi butiran kristal bening diduga sabu, dengan berat 0,20 gram brutto.
"Edy, Agus dan Dolah sama-sama disangka telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Kata Andi.
Disisi lain Andi Muhmmad menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap semua tersangka yang telah berhasil diamankan. Ternyata barang bukti narkotika tersebut mereka dapatkan dari orang tidak dikenal dengan modus salam tempel. Sehingga kini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan.
“Untuk harga yang diperoleh, masing-masing menyampaikan harga sabu-sabu yang mereka beli bervariasi untuk satu paketnya” Pungkasnya. (gatra)