spot_img
spot_img
BerandaBaliRuang Bali Dijaga, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Usaha di Kawasan LP2B...

Ruang Bali Dijaga, Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Usaha di Kawasan LP2B dan LSD

GATRABALI.COM, DENPASAR — Komitmen DPRD Provinsi Bali dalam menjaga ruang hidup dan lahan pertanian kembali ditegaskan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan.

Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (23/1/2026) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.

RDP digelar untuk mendalami indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha, khususnya aktivitas ekonomi yang diduga memanfaatkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan yang harus dijaga keberlanjutannya.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., bersama Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Ketua Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng. Sejumlah pejabat perangkat daerah turut hadir, di antaranya Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.

Baca Juga  WNA Uzbekistan Belasan Tahun Terseret Arus dalam Pencarian di Pantai Kuta

Selain unsur pemerintah, RDP juga menghadirkan Kepala Desa Munggu beserta para kepala dusun dan pekaseh, perwakilan puluhan badan usaha di wilayah Munggu dan sekitarnya, serta Tim Ahli Pansus DPRD Provinsi Bali.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan lahan pertanian.

“Kawasan LSD dan LP2B dilindungi undang-undang. Setiap bentuk alih fungsi yang melanggar ketentuan harus ditindak,” ujarnya.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menilai persoalan tata ruang tidak bisa dipandang semata sebagai urusan administratif. Menurutnya, pelanggaran pada kawasan pertanian berpotensi menggerus ketahanan pangan serta keseimbangan lingkungan Bali.

Baca Juga  Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan DPRD Bali, Akan Selusuri Sertifikat Ilegal dan Usaha Liar di Lahan Mangrove

“Ini menyangkut keberlangsungan ruang hidup masyarakat Bali ke depan,” katanya.

Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka menambahkan bahwa seluruh hasil klarifikasi dan temuan dalam RDP akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Setiap proses akan berjalan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menekankan bahwa ketidaksesuaian dokumen perizinan dan pelanggaran zonasi merupakan indikator awal adanya pelanggaran serius yang tidak boleh diabaikan.

Anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng juga menegaskan DPRD Provinsi Bali siap merekomendasikan pemberian sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, jika terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga  Realisasi Belanja Negara di Bali Capai 80,6 Persen hingga Oktober 2024

Dari sisi penegakan peraturan daerah, Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan yang dimiliki.

Secara normatif, perlindungan terhadap LSD dan LP2B telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, di samping sanksi administratif lainnya.

Pansus DPRD Provinsi Bali memastikan pengawasan dan pendalaman lanjutan akan terus dilakukan guna menjamin penegakan hukum tata ruang berjalan konsisten dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali.(*/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments