GATRABALI.COM, DENPASAR – Upaya menjaga tatanan kota yang bersih dan tertib terus dilakukan Pemerintah Kota Denpasar.
Kali ini, Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan sejumlah spanduk promosi kedaluwarsa yang terpasang di area publik, tepatnya di sepanjang Jalan Suli, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan tersebut menyasar spanduk-spanduk yang telah usang, tidak berizin, atau dipasang sembarangan. Sebanyak 10 buah spanduk berhasil diturunkan dalam operasi tersebut. Penertiban ini dilakukan guna mencegah pencemaran visual dan menjaga estetika kota.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa keberadaan spanduk yang dipasang tanpa memperhatikan aturan sangat mengganggu keindahan dan kerapian kota.
“Spanduk-spanduk ini banyak yang sudah tidak berlaku, dan ditempatkan di lokasi yang bukan peruntukannya. Ini jelas mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus digelar secara rutin di berbagai titik. Penegakan ini dilakukan berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang mengatur tentang pemasangan alat promosi di ruang publik.
“Kami minta masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih disiplin dalam memasang media promosi. Pastikan memiliki izin dan tidak melanggar ketentuan,” tegasnya.
Satpol PP berharap, langkah penertiban ini bisa menjadi pengingat pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga tatanan ruang kota yang tertib dan nyaman, sekaligus memperindah wajah Kota Denpasar agar tetap menjadi kota layak huni dan berdaya saing.(gb)





