GATRABALI.COM, BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng periode 2022-2025, Ketut Lihadnyana, menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi pemberitaan yang menyebutkan dirinya melakukan kesalahan dalam pemberian hibah hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp135,55 miliar.
Lihadnyana menjelaskan bahwa pemberian hibah telah dilakukan dengan sangat selektif dan melalui kajian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil kajian tersebut memastikan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar dalam proses pemberian hibah.
“Tidak ada aturan yang dilanggar. Kami sudah lakukan kajian utamanya di TAPD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini menyatakan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dalam hibah merupakan fitnah yang tidak berdasar. Ia meragukan kebenaran informasi yang beredar di sejumlah media.
“Saya kembali menegaskan bahwa laporan ataupun pemberitaan tersebut tidak benar,” ujar Lihadnyana.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh berita-berita yang belum terbukti kebenarannya. Menurutnya, masyarakat harus lebih selektif dalam menerima informasi agar tidak terprovokasi oleh isu yang tidak valid.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi yang belum tentu kebenarannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Lihadnyana dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh LSM Aliansi Buleleng Jaya yang diketuai Ketut Yasa.
Pelaporan ini terkait dugaan gratifikasi dalam pemberian hibah oleh Pemkab Buleleng kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan Polres Buleleng.
Namun, Lihadnyana menegaskan bahwa seluruh proses hibah telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan yang berlaku.(adv/gb)