Kamis, April 3, 2025
BerandaNewsSuwirta Mundur dari Jabatan Bupati 

Suwirta Mundur dari Jabatan Bupati 

 

GATRABALI.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta rmenyerahkan surat pengunduran diri sebagai bupati ke Kantor DPRD Klungkung, Selasa 2 Mei 2023.

Kedatangan Bupati Suwirta ini saat menyerahkan suratnya diterima di ruang Ketua DPRD Kabupaten Klungkung dan diterrima Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.

Pada kesempatan itu Ketua Dewan Gung Anom didampingi Anggota DPRD Kabupaten Klungkung menerima surat dari  Bupati Klungkung atas pengajuan pengunduran diri Nyoman Suwirta sebagai Bupati Klungkung  yang dalam rangka mencalonkan dirinya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali

Baca Juga  Jalan Sehat di Tahura Ngurah Rai, Sekda Bali Tekankan Pentingnya Jaga Kebersihan Lingkungan

Surat Pengunduran diri itu, diserahkan langsung Bupati Suwirta ke Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom.

Sebagai menindaklanjuti PKPU Nomor 10 Tahun 2023, seorang kepala daerah yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota dewan, memang wajib untuk menyertakan surat pemunduran diri paling lambat tanggal 14 Mei 2023 ini. 

"Saya sudah memantapkan langkah saya ke DPRD Provinsi Bali. Sesuai mekanisme, saya ajukan surat pengunduran diri saya sebagai Bupati Klungkung hari ini," ujar I Nyoman Suwirta, Selasa 2 Mei 2023.

Baca Juga  Bangunan Rusak Akibat Pohon Tumbang di Penebel Tabanan

Surat pemunduran diri itu, lalu diserahkannya langsung ke Ketua Dewan untuk diproses.

Meskipun sudah mengajukan surat pemunduran diri, Suwirta tidak serta merta langsung berhenti sebagai bupati KLungkung.

Menurutnya nantinya secara serentak semua pejabat yang mundur untuk mencalonkan diiri jadi anggota DPRD pada medio Oktober 2023 yang akan datang.

Setelah penyerahan surat pemunduran diri, nantinya akan dilakukan rapat paripurna terlebih dahulu. Setelah disetujui anggota dewan, nantinya surat pemunduran itu diteruskan ke Gubernur Bali, I Wayan Koster serta ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

Baca Juga  Pengendara Motor Alami Cedera Berat Usai Tabrak Pagar Pembatas di Desa Kaliasem

"Intinya kita ikuti meknisme PKPU. Semua masih berproses. Menyerahkan surat pemunduran diri, tidak serta merta saya berhenti sebagai bupati," jelasnya.

Menurutnya dirinya mundur dari jabatan bupati, setelah adanya SK dari Kemendagri.

Sehingga masih memungkinkan dirinya menjabat sampai Oktober 2023, atau sampai masa pencermatan DCT. 

"Intinya tetap happy. Sisa waktu itu saya akan maksimalkan sebaik baiknya untuk memajukan Klungkung sebagai Bupati Klungkung,"Ujarnya mempertegas makna surat yang disampaikannnya pada Ketua Dewan. (gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments