GATRABALI.COM, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli kembali memperkuat sinergi di bidang hukum melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Senin, 9 Februari 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah preventif pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus meminimalkan potensi sengketa maupun kerugian negara.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat pendampingan hukum bagi perangkat daerah, baik melalui pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, hingga audit hukum terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
“Dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance), pertimbangan hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lainnya (Legal Audit) bagi pemerintah untuk mencegah kerugian negara. Selain itu juga dengan adanya nota kesepakatan kejaksaan dapat membantu penyelamatan kekayaan dan aset negara atau daerah,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yetty Herawati, S.H., M.H., menegaskan kesiapan institusinya untuk menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara secara profesional, termasuk memberikan pendampingan hukum dan menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa antarinstansi pemerintah.
Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bangli, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, serta jajaran pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Melalui kerja sama ini, diharapkan penanganan permasalahan hukum di daerah dapat dilakukan lebih efektif sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.(ri/gb)





