GATRABALI.COM, BULELENG – Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi Bali maupun di seluruh Kabupaten/Kota telah berjalan cukup baik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, pemerintah daerah dinilai masih memerlukan payung hukum turunan berupa Peraturan Daerah (Perda) agar pelaksanaan KIP lebih optimal dan konsisten.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I dan IV DPRD Provinsi Bali melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemkab Buleleng pada Rabu, 17 September 2025 di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng.
Kunker ini difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan KIP, yang bertujuan untuk menyempurnakan regulasi layanan informasi publik di seluruh wilayah Bali.
Mewakili Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah (Sekda) Gede Suyasa menyambut baik rombongan DPRD Bali. Ia menekankan komitmen Pemkab Buleleng dalam memberikan layanan informasi yang prima, akuntabel, dan cepat kepada masyarakat.
Pemkab Buleleng telah mengimplementasikan KIP melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, dengan membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan menghadirkan aplikasi Singa Pinter, sehingga segala permohonan informasi dapat diproses dengan cepat.
“Hingga September 2025, sudah tercatat 51 permohonan informasi dari masyarakat yang telah dilayani dengan baik. Sebagian besar permohonan berasal dari mahasiswa untuk kepentingan penelitian, dan beberapa lainnya terkait informasi di bidang kesehatan. Selama ini, tidak ada kasus sengketa yang terjadi,” ujar Sekda Suyasa.
Koordinator rombongan Kunker, Nyoman Budi Utama, menyampaikan bahwa Ranperda KIP Provinsi Bali perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar pelaksanaannya lebih transparan dan dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Menurutnya, penting untuk membedakan informasi yang dapat diakses publik dengan informasi yang memang dikecualikan.
Selain itu, Budi Utama menekankan pentingnya sanksi administratif bagi PPID atau penyelenggara yang tidak menjalankan kewajiban layanan informasi, sebagai bentuk kontrol komitmen pelayanan.
“Pemkab Buleleng telah memiliki Perbup terkait penyelenggaraan KIP, sementara Perda Bali masih dalam tahap pembahasan. Saat Ranperda ini menjadi Perda, seluruh Kabupaten/Kota di Bali diharapkan mengikuti ketentuan, terutama mengenai sanksi administratif yang mengikat,” ungkapnya.
Kunker ini sekaligus menjadi ajang untuk berbagi praktik terbaik yang telah dilakukan Pemkab Buleleng. Sekda Suyasa menekankan bahwa keberhasilan Buleleng dalam menerapkan KIP, melalui PPID dan aplikasi Singa Pinter, bisa menjadi model bagi daerah lain di Bali.
Rombongan DPRD Bali menekankan bahwa peran Perda KIP sangat strategis untuk memastikan keterbukaan informasi publik di Bali berjalan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, diharapkan seluruh pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dapat menjalankan Ranperda ini dengan penuh komitmen, sehingga masyarakat memperoleh layanan informasi publik yang berkualitas dan tepat waktu.
Dengan Ranperda ini, Bali semakin menunjukkan keseriusannya dalam membangun pelayanan publik yang terbuka, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan prinsip good governance dan akuntabilitas pemerintahan.(adv/gb)





