Kamis, April 3, 2025
BerandaBaliWawali Arya Wibawa Hadiri Sosialisasi Visi Misi Bakal Paslon Walikota dan Wakil...

Wawali Arya Wibawa Hadiri Sosialisasi Visi Misi Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota

GATRABALI.COMDENPASAR – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri sosialisasi visi, misi, dan program kerja bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar.

Acara tersebut berlangsung di Hotel Aston Denpasar pada Kamis 25 Juli 2024.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Pilwali pada 27 November 2024 mendatang. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kota Denpasar beserta perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami mengapresiasi dan memberikan dukungan terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung, serta harapannya agar pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar,” ujar Wakil Walikota Arya Wibawa.

Baca Juga  Bawaslu Bali Siapkan Tim Siber untuk Awasi Kampanye Digital di Pilkada

Lebih lanjut, Wakil Walikota Arya Wibawa menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Denpasar sangat mendukung program kampanye tanpa baliho atau green election yang diinisiasi oleh KPU. Program ini penting untuk mengurangi sampah baliho sisa kampanye yang dapat menambah permasalahan sampah di Kota Denpasar.

“Kami sangat mendukung program green election, karena pasca berakhirnya pemilihan muncul sampah khususnya spanduk. Sehingga kami akan maksimalkan untuk dukung program green election ini,” ujarnya.

Pihaknya juga akan memberikan arahan kepada Diskominfos Denpasar untuk penggunaan fasilitas umum dalam menyampaikan visi dan misi Paslon.

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, menekankan bahwa visi, misi, serta program kerja Paslon harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Baca Juga  Kerja Sama Pol PP dan Cakra Denbar, Solusi untuk Macet Jam Pulang Sekolah

“Visi, misi, dan program kerja diajukan dalam pendaftaran Pilwali ini harus sesuai dengan RPJPD, itu yang kami sosialisasikan. Sehingga saat pendaftaran sudah menyesuaikan dengan RPJPD Denpasar,” katanya.

Selain itu, ia juga menjelaskan syarat bagi partai politik untuk mengajukan Paslon dalam Pilwali 2024 sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Menurut UU tersebut, parpol dapat mengusulkan calon apabila meraih 20 persen kursi di DPRD pada Pileg 2024 atau 25 persen suara sah dalam Pemilu 2024.

“Jadi kami imbau setelah penetapan calon pada 22 September, untuk kampanye 60 hari ke depannya menerapkan green election. Kami akan koordinasikan dengan pasangan calon dan tim kampanye untuk dukung green election ini,” katanya.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Hadiri Santutthi Citta Serangkaian Hari Raya Trisuci Waisak 2568

Ia juga menambahkan bahwa program green election pernah diterapkan dalam Pilwali 2020 dan berjalan lancar. Di empat kecamatan di Kota Denpasar terdapat beberapa titik videotron yang dapat digunakan sebagai media kampanye. KPU akan bekerja sama dengan Kominfo Denpasar untuk menayangkan visi dan misi Paslon lewat TV atau layar monitor di tempat umum seperti bank dan pasar.

“Untuk data pemilih di Kota Denpasar yang dilakukan proses pencoklitan sebanyak 510.011 dengan jumlah TPS 1001 di 43 desa dan kelurahan,” ujarnya.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments