GATRABALI.COM, BULELENG – Kasus pembunuhan istri di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, pada Jumat (28/10/2022), sekitar pukul 01.30 Wita, hingga saat ini terus bergulir. Polisi mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait kasus ini.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan bahwa kasus pembunuhan yang menimpa Luh Suteni (40) itu dilakukan dengan cara dipukul pada bagian kepala belakang dan digorok pada bagian leher korban.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan luka di leher korban karena di gorok, terus kepala belakang luka karena dipukul," Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi pada Senin (31/10/2022).
Hal itu dikuatkan dengan adanya temuan barang bukti berupa sebilah golok dan sebatang alat penumbuk beras bersimbah darah di tempat kejadian perkara (TKP), yang diduga digunakan Putu Ardika (41) untuk menghabisi nyawa korban.
Disisi lain Dokter Forensik RSUD Buleleng dr. Klarisa Salim mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan proses autopsi sesuai prosedur mulai dari bagian luar hingga bagian dalam jenazah korban. Klarisa menyebut bagian itu seperti rongga kepala, dada ataupun rongga perut.
"Kami buka nah pada saat itu kami juga melakukan pembukaan pada rahim ibu atau korban, memang janin sudah dalam keadaan meninggal dunia dan usia janin sudah dapat hidup diluar kandungan," ungkap Klarisa.
Sementara itu, dr. Klarisa juga menyebutkan bahwa pada jenazah korban terdapat luka di bagian leher dan bagian wajah, akan tetapi untuk dibagian kepala belakang lukanya tidak begitu bermakna.
"Memang ada Luka terbuka di areal leher akibat senjata tajam atau bukan itu akan kita sampaikan di visum et repertum," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Putu Ardika telah ditahan di Rutan Polres Buleleng dan terancam dikenakan pasal Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 35 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp 45 Juta. (gatra)