Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBaliBadungOkupansi Hotel Menurun, Pemkab Badung Akan Tertibkan Akomodasi Berkedok Rumah Tinggal

Okupansi Hotel Menurun, Pemkab Badung Akan Tertibkan Akomodasi Berkedok Rumah Tinggal

GATRABALI.COM, BADUNG – Maraknya rumah kost yang dihuni oleh wisatawan asing (WNA) dan beroperasi secara komersial tanpa izin yang sesuai, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah cepat.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta turun langsung melakukan inspeksi lapangan pada Senin, 5 Mei 2025, menyisir kawasan Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Adi Arnawa menyoroti indikasi bahwa penurunan okupansi hotel di Badung diduga berkaitan dengan keberadaan rumah kost yang disewakan kepada wisatawan, khususnya backpacker, yang lebih memilih menginap di akomodasi non-hotel.

Baca Juga  Hadiri Musrenbang Kutsel, Bupati Badung Soroti Kemacetan dan Pengelolaan Sampah

“Kami mencermati adanya pergeseran tren wisatawan. Banyak dari mereka tinggal di rumah kost yang seharusnya berfungsi sebagai tempat tinggal. Ini bisa berdampak pada sektor perhotelan dan menghambat pendapatan pajak daerah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan beberapa rumah kost yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak daerah, namun tidak sedikit pula yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Hal ini dinilai merugikan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati Adi Arnawa menyampaikan rencana Pemkab Badung untuk menyusun regulasi baru. Salah satu poin pentingnya adalah mewajibkan seluruh platform atau aplikasi penyedia layanan akomodasi wisata agar terkoneksi dengan sistem Pemkab Badung. Tujuannya untuk mendapatkan data yang valid terkait aktivitas wisatawan dan pengelola akomodasi.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Tandatangani Pakta Integritas Penyerahan DIPA 2025

“Kita perlu langkah tegas dan sistematis. Regulasi harus adaptif terhadap kondisi saat ini. Termasuk kewajiban pemilik akomodasi untuk melaporkan tamu dalam waktu 1 x 24 jam kepada kepala lingkungan,” tegasnya.

Selain aspek perizinan dan pelaporan, Pemkab juga akan membentuk tim terpadu pengawasan yang melibatkan kepala lingkungan, kelian dinas, lurah atau perbekel, hingga camat. Mereka akan bertugas mengawasi aktivitas masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan rumah tinggal menjadi akomodasi pariwisata.

Baca Juga  Pelestarian Budaya Lewat Penjor, Bupati Badung Komitmen Jadikan Agenda Tahunan

“Data valid adalah kunci dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Tanpa pengawasan yang kuat, pembangunan akomodasi bisa lepas kendali,” imbuhnya.

Turut hadir dalam sidak ini sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Denpasar, Kejari Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba, Kepala OPD terkait, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana, serta Lurah Kerobokan Kelod I Made Wisatawan dan Kepala Lingkungan Banjar Pengubengan Kangin.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments