GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar bersama Kejaksaan Tinggi Bali secara serentak meresmikan keberadaan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice di 78 titik yang tersebar di wilayah Denpasar, mencakup 27 desa, 16 kelurahan, dan 35 desa adat.
Peresmian dilakukan melalui prosesi simbolis pemukulan kulkul di Gedung Dharma Negara Alaya pada Jumat (13/6/2025).
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejati Bali I Ketut Sumedana, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa hadir langsung dalam acara tersebut. Hadir pula unsur Forkopimda, Ketua DPRD Kota Denpasar, kepala OPD, tokoh adat, serta perbekel dan bendesa adat se-Kota Denpasar.
Wali Kota Jaya Negara menyambut positif pembentukan Bale Kertha Adhyaksa, yang menurutnya menjadi terobosan penting dalam menyelesaikan perkara hukum secara damai dan menyeluruh dengan menjunjung nilai-nilai lokal Bali. Ia menyebut bahwa konsep ini selaras dengan filosofi Vasudhaiva Kutumbakam, yang berarti “semua adalah satu keluarga”.
“Melalui pendekatan kekeluargaan dan semangat menyama braya, berbagai persoalan hukum ringan bisa diselesaikan dengan musyawarah. Ini adalah implementasi nyata dari nilai-nilai adat dan budaya kita,” jelas Jaya Negara.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai bahwa model penyelesaian hukum seperti ini memperkuat posisi desa adat sebagai bagian dari sistem pemerintahan dan pembangunan di Bali Era Baru.
“Kalau berhasil, konsep ini bisa kita jadikan contoh nasional, karena hanya Bali yang mengintegrasikan pendekatan hukum dengan sistem adat lokal seperti ini,” ucap Koster.
Sementara itu, Kepala Kejati Bali, I Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa berfungsi sebagai ruang dialog dan mediasi penyelesaian hukum di tingkat lokal, sekaligus sarana edukasi hukum kepada masyarakat dan aparat desa. Penanganan kasus ringan, menurutnya, sebaiknya tidak langsung dibawa ke pengadilan.
“Dengan pendekatan ini, kami ingin mendorong masyarakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Proses hukum tetap berjalan jika kasusnya berat, tapi untuk yang ringan, kita utamakan mediasi,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa program ini tidak hanya menyentuh masyarakat umum, tapi juga sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum di tingkat pemerintahan desa dan adat.
Sebagai informasi, konsep Bale Kertha Adhyaksa mengedepankan prinsip restorative justice—yaitu penyelesaian perkara dengan pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa melalui musyawarah mufakat. Konsep ini memperkuat peran serta desa adat dalam menyelesaikan persoalan secara adil, damai, dan sesuai dengan nilai lokal.(gb)





