spot_img
spot_img
BerandaBaliBuntut Penutupan Ashram di Karangasem, Bhabinkamtibmas Subagan Minta Maaf

Buntut Penutupan Ashram di Karangasem, Bhabinkamtibmas Subagan Minta Maaf

GATRABALI,COM, KARANGASEM – Bhabinkamtibmas Kelurahan Subagan Polsek Karangasem, Polres Karangasem I Gede Alit S.Sos menyampaikan surat permintaan maaf kepada I Dewa Anom S.Sos sebagai Penjaga Asram Yayasan ISKCON – Indonesia atas insiden penutupan ashram di Karangasem yang terjadi pada 9 Juni 2025.

Surat pernyataan permintaan maaf tersebut telah diserahkan kepada Dr Dewa Krisna Prasada, M.H selaku kuasa hukum pelapor di Denpasar, pada Minggu, 6 Juli 2025.

“Saya menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari, serta berkomitmen untuk menghormati kebebasan beribadah dan hak asasi setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” tulis Gede Alit dalam surat permohonam maaf yang diterima awak media.

Dalam surat tersebut disampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025 di area tempat suci Asram Yayasan ISKCON – Indonesia di Desa Adat Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupatan Karangasem berupa Pertama, memasuki area tempat suci tanpa izin pengelola, Kedua, meminta identitas (KTP) di luar prosedur.

Ketiga, menimbulkan rasa tidak nyaman, ketakutan, dan tekanan psikologis kepada pihak Asram dan jemaaah, Keempat, melakukan tindakan di luar kewenangan saya sebagai aparat pembina keamanan desa.

Baca Juga  Tim SAR Cari Nelayan Terjatuh dari Jukung di Perairan Bungkulan

“Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 Wita di area tempat suci Asram, Desa Adat Subagan, Kabupaten Karangasem, sekelompok individu yang terdiri dari NR, CSA, IGA memasuki area tanpa izin pengelola. Mereka mengintimidasi pelapor (I Dewa Anom S.Sos) dengan menanyakan atribut persembahyangan yang belum diturunkan dan meminta KTP secara tidak prosedural, yang dianggap sebagai persekusi.

Selain itu, mereka melakukan pemindahan atribut persembahyangan secara sembarangan termasuk foto parwa dewa-dewa, kitab suci, genta, tempat tirta, guci, dan alat lainnya.

Dr. Dewa Krisna Prasada sebagai Kuasa Hukum pelapor, I Dewa Anom, S.Sos dalam keterangan tertulisnya menyampaikan supaya menjaga toleransi dan kehidupan berkeyakinan agar bisa melaksanakan sebagaimana mestinya. Begitu juga kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan sekelompok orang tersebut terhadap ashram di Subagan, Karangasem, diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 28 G, ayat (1), Pasal 29 ayat (2) UUD RI Tahun 1945, selain itu Pasal 156a , Pasal 167, Pasal 170, Pasal 310 dan 335 KUHP, dan Pasal 422 KUHP .

Baca Juga  Pilot Project Nasional Dimulai, Pemkab Bangli Siapkan Ekosistem Digital untuk Validasi Data Bansos

Diantaranya dalam Pasal 310 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan, atau dengan menimbulkan ketakutan, baik terhadap diri orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Pihaknya telah melakukan Laporan Dugaan Tindak Pidana Persekusi, Intimidasi, dan Pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama kepada Kapolres Karangasem pada tanggal 15 Juni 2025.

Laporan tersebut sudah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Komnas HAM Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Bali, Direskrim Polda Bali, Inspektorat Daerah Kepolisian Polda Bali, Dirpropam Kepolisian Polda Bali, Kabinkum Kepolisian Polda Bali, di Denpasar.

Baca Juga  DPRD Buleleng Serukan Transparansi dalam Proses Sertifikasi Tanah Negara di Gerokgak

Terkait perkembangan kasus Penutupan Asram di Amlapura, Karangasem, pihaknya menyampaikan informasi berdasarkan surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Karangasem, dengan nomor B/161/VI/RES.1.24./2025/Reskrim dan nomor B/294/VI/RES.1.24./2025/Reskrim telah diterbitkan surat panggilan klarifikasi pelapor yaitu Dewa Anom perwakilan dari Organisasi ISKCON-INDONESIA yang ada ditempat kejadian perkara persekusi guna memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan kasus yang dilaporkan.

Proses ini tentunya merupakan lanjutan dari Laporan Informasi dengan Nomor: LI/125/VI/2025/Reskrim dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/482/VI/RES.1.24./2025/Reskrim pada tanggal 16 Juni 2025.

Ia juga menegaskan bahwa Dewa Anom selaku pelapor yang mewakili organisasi senantiasa kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dewa Krisna Prasada berharap seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, dapat menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif.

“Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang adil dan terbuka,” ujarnya.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments